Dua Orang Pengguna Akun Gay Tuban Ditangkap Polisi

Kedua pelaku saat diamankan polisi
Sumber :
  • Imron/Viva Jatim

Tuban, VIVA Jatim – Satreskrim Polres Tuban menangkap dua orang pengguna akun media sosial Facebook Gay Tuban berinisial J (45) dan AJ (30). Kedua pelaku tersebut merupakan warga Kabupaten Tuban.

Momen Wagub Jatim Emil Tinjau Pameran Surabaya Printing Expo 2025

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robbin Alaexsander mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari adanya group Facebook Gay Tuban, Lamongan, Bojonegoro yang sebelumnya ditangani oleh Polda Jatim.

Dari situ, Satreskrim Polres Tuban kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap akun Facebook lain serta menangkap kedua pelaku yang diketahui sebagai pengguna aktif. Keduanya ini dengan sengaja mengajak orang lain untuk melakukan perbuatan menyimpang melalui media elektronik di Facebook.

Kritik DPR soal Kapal Tua Dinilai Tidak Berdasar, Gapasdap: Regulasi Sudah Jelas!

"Jadi ada dua orang yang kita amankan dan kasus ini masih kita lakukan pendalaman, untuk group ini dibuat pada tahun 2010 lalu dengan jumlah anggota seribu orang," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robbin Alaexsander, Rabu 18 Juni 2025.

Sementara dari tangan keduanya, polisi turut mengamankan barang bukti berupa hasil tangkapan layar atau screenshot akun media sosial Facebook milik pelaku, alat-alat yang digunakan untuk kegiatan fantasi seperti cambuk, ikat dan lainnya.

Menyibak Harmoni Dua Sayap Kekuatan Umat: Muhammadiyah dan NU

Selain itu, polisi juga mengamankan foto dua anggota polisi dan anak SMA. Foto itu dipajang di dinding kamar pelaku dengan tujuan untuk kegiatan fantasi.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan undang-undang pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar," pungkasnya.