Pria di Nganjuk Tipu Ratusan Korban, Kumpulkan KTP Syarat MBG Tapi Buat Ini
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim –Aksi penipuan yang dilakukan oleh TD (38), warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur meringkus pelaku pada Senin, 28 April 2025.
Polisi menangkap TD dan menetapkannya sebagai tersangka kasus tindak pidana informasi transaksi elektronik alias ITE. Yakni terkait manipulasi data dan perlindungan data pribadi milik ratusan orang.
Kepala Bidang Kehumasan Kepolisian Daerah Jawa Timur Jules Abraham Abast saat konferensi pers mengatakan, TD diduga menipu ratusan korban dengan modus membantu membuatkan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada warga yang ingin mendapat Makan Siang Gratis dari pemerintah.
Untuk mengurus NPWP itu kata Jules, tersangka meminta korban menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK).
Namun setelah ratusan KTP dan KK itu terkumpul, pelaku justru memakainya untuk membuat akun toko online pada aplikasi e-Commerce hingga meraup keuntungan puluhan juta rupiah setiap bulan.
"Tersangka memberitahu kepada masyarakat sekitar lingkungannya apabila ingin mendapatkan Makan Bergizi Gratis harus punya NPWP. Dalam hal ini warga tidak perlu datang ke kantor pajak, cukup menyerahkan KTP dan KK, sambil foto selfi," ujarnya.
Jules menyebut, setidaknya terdapat 129 akun toko online bikinan tersangka. Ratusan akun tersebut kemudian dikelola oleh tujuh orang admin.