Dua Pelaku Curanmor di Trenggalek Diringkus Polisi, Motor Dijual hingga Madura

Pelaku curanmor diamankan Polres Trenggalek.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Trenggalek, VIVA Jatim – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 213, Kelurahan Kelutan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, berhasil ditangkap polisi. Keduanya adalah Arifin alias Kucing (47) dan Darmawan alias Dargombes (52), yang diketahui menjual hasil curian hingga ke wilayah Sampang, Madura.

Sejumlah Pelajar Terjaring Razia Operasi Patuh Semeru Polres Trenggalek

Kapolres Trenggalek, Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan Maliki menerangkan bahwa pelaku menggasak motor Honda Beat bernopol AG 3157 YBW milik Niken Ayu Puspitasari (23). Ia adalah seorang karyawati di Toko Fotocopy Nias.

AKBP Ridwan Maliki menjelaskan berbekal kamera CCTV yang berada di depan lokasi TKP. Polisi mengidentifikasi terduga pelaku dan berhasil meringkus di indekos yang berada di Kota Surabaya.

Operasi Patuh Semeru 2025, Kapolres Trenggalek Imbau Masyarakat Patuhi Lalu Lintas

"Kita berhasil mengamankan ARF alias Kucing merupakan residivis. Motor hasil curian sudah dijual pada Kamis 29 Mei 2025. Akhirnya kita berhasil menemukan BB sepeda motor tersebut di wilayah Sampang," ujar AKBP Ridwan Maliki, Senin, 23 Juni 2025.

Dirinya menambahkan pelaku satunya adalah Darmawan alias Dargombes (52). Pelaku merupakan residivis perkara curat nasabah dan narkoba yang beralamat di Kelurahan Banyuurip, Sawahan, Kota Surabaya.

Satpolairud Polres Trenggalek Bakal Dibangun, Menunggu Bersama Blitar dan Pacitan

Kapolres Trenggalek melanjutkan sementara ini TKP yang bisa dipastikan masih berada di satu tempat Trenggalek. Namun sedang dikembangkan tersangka untuk TKP kainnya kemungkinan masih ada 

"Namun kita lakukan penyelidikan. Untuk sepeda motor hasil curian dijual sekitar 3 juta rupiah," imbuhhya.

Halaman Selanjutnya
img_title