Pembunuh Pria di Kebun Jeruk Kota Mojokerto Dituntut 15 Tahun Penjara
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim –Sudarwo (38), terdakwa kasus pembunuhan Abid Yuliandi Muyafa (38), dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Jaksa menilai Sudarwo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam sidang tuntutan ini, terdakwa Sudarwo dihadirkan langsung di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa, 24 Juni 2025. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto serta dua anggota Yayu Mulyana dan Nurlely.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto I Gde Ngurah. Menurut JPU, Sudarwo terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, JPU meminta menjelis hakim memutus Sudarwo bersalah dan menghukum dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudarwo alias Jarwo bin Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Jaksa I Gde Ngurah.
Usai mendengar tuntutan ini, terdakwa Sudarwo kemudian berunding dengan penasihat hukumnya. Tak lama, ia akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada agenda sidang berikutnya yang dijawadkan 8 Juli 2025.
Mendapat tanggapan ini, Ketua Majelis Hakim PN Mojokerto Ardhi Wijayanto kemudian mempersilahkan terdakwa untuk menyiapkan pembelaan. Sidang tersebut rencananya akan digelar pada 8 Juli 2025 mendatang.
Pembunuhan ini bermula ketika Sudarwo menjemput Abid di rumahnya di Perum Wates pada Rabu, 30 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, tersangka membonceng korban dengan menggunakan Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor polisi.
Tersangka mengajak korban nongkrong di kawasan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto hingga pukul 22.00 Wib. Setelah itu, Sudarwo mengajak korban keliling lalu berhenti di warung untuk minum-minum arak, tepatnya di Kelurahan Balongsari. Selama pesta miras, mereka ditemani teman perempuannya, Lusiatul Yuliana alias Lusi.
Setelah puas minum-minum, mereka lantas berboncengan menggunakan motor Jarwo berkeliling Kota Mojokerto pada pukul 04.00, atau 31 Oktober dini hari.
Setibanya di Jalan Soekarno yang saat itu sepi, Sudarwo tiba-tiba menusuk perut dan dada Abid dengan sangkur sebabyak 2 kali dari belakang. Abid pun terjatuh ke jalan.