Sempat Buron, DPO Kasus Korupsi Pengurukan Tanah Akhirnya Ditangkap Kejari Lamongan
- Imron/Viva Jatim
Lamongan, VIVA Jatim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan akhirnya menangkap konsultan proyek pengurukan tanah untuk gedung kantor Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTHP) Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017.
Sebelum ditangkap, tersangka berinisial AM itu juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri selama dua tahun lebih. Selama pelariannya.
Tersangka AM, yang merupakan Direktur CV Globalindo Utama, diduga terlibat dalam pengadaan tanah untuk proyek pengurukan yang tidak sesuai dengan volume yang dibayarkan, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp564 juta.
Kasi Pidana Khusus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah pelimpahan tahap II dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Lamongan.
AM ditangkap saat pulang ke kampung halamannya di wilayah Paciran, Lamongan. Sebelumnya, ia telah menjadi buronan dan menghindari proses hukum.
Dalam proses penangkapan, Kejari Lamongan mengamankan 33 item barang bukti, termasuk dokumen penting, perangkat komputer, dan alat pengukur tanah.
"Tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai 24 Juni hingga 13 Juli 2025 dan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan pada tanggal 24 Juni 2025," kata Anton.