Ribuan Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, Begini Penjelasan BPJS Tulungagung
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
Tulungagung, VIVA Jatim – Pemerintah pusat memutuskan penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di berbagai daerah. Di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Tulungagung yang mencakup Kabupaten Pacitan, Trenggalek dan Tulungagung ada puluhan ribu yang dinonaktifkan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, mengungkapkan bahwa di akhir Mei 2025 kemarin memang ada peserta PBI JKN yang dinonaktifkan melalui SK Menkes nomor 80, yaitu non aktif per 1 Juni 2025.
"Yang ada di Tulungagung itu sekitar 12 ribu, yang di Trenggalek juga 12 ribu dan di Pacitan 10 ribu yang dinonaktifkan," ujar Fitriyah Kusumawati, Rabu, 25 Juni 2025 kepada awak media.
Fitriyah menggarisbawahi bagi warga yang kondisinya miskin, membutuhkan pelayanan kesehatan, memiliki penyakit kronis dan penyakit-penyakit lainnya, maka yang bersangkutan bisa melaporkan diri untuk diaktifkan kembali.
Ia menambahkan bagi yang dinonaktifkan kemarin, akhir Mei 2025, sehingga berlaku sampai 1 Juni 2035 nonaktif. Maka dikatakannya punya waktu 2 bulan untuk melapor dan agar diaktifkan kembali.
"Caranya bagaimana? Cek di Puskesmas, aktif atau tidak kalau dia butuh pelayanan kesehatan. Itu lapor ya ke puskesmas terdekat kemudian nantinya lapor ke dinas sosial," paparnya.
Fitriyah melanjutkan bagi peserta PBI JKN yang kategori lansia atau yang belum pernah melakukan pelayanan kesehatan. Maka cek skrining pelayanan kesehatan terlebih dahulu, siapa tahu peserta tersebut memang sebenarnya sudah punya penyakit kronis, tetapi belum ketahuan.