Pasangan Gay Ini Ditangkap Usai Bikin dan Sebar Konten Pornografi di Grup Facebook

Polisi saat menunjukkan barang bukti
Sumber :
  • Imron/Viva Jatim

Lamongan, VIVA Jatim – Satreskrim Polres Lamongan mengamankan dua pasangan gay, masing-masing berinisial MYM (31) dan DZ (31) karena diduga membuat konten pornografi yang diunggah di sejumlah group facebook.

img_title Survei ARCI: Elektabilitas Demokrat di Jatim Naik Setahun Terakhir

Kedua orang yang diamankan itu, merupakan warga Desa Kebet, Lamongan dan warga Perumahan Dubai Lestari Menara, Desa Pangkatrejo, Lamongan.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan, kasus itu berawal saat pelaku yang merasa penasaran ingin melakukan hubungan sesama jenis. Pelaku kemudian membuat dan mengirimkan konten pornografi yang melanggar kesusilaan.

img_title Cegah Karhutla, Polda Jatim Ancam Tindak Tegas Pembakar Hutan dan Lahan

Adapun penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari viralnya kasus gay di media sosial. Berangkat dari situ polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.

Dari keterangan keduanya, didapat jika keduanya itu telah melakukan hubungan badan. Untuk MYM berperan sebagai pria sedangkan DZ sebagai seorang wanita. 

img_title Sempat Lapor Kehilangan, Ternyata Lupa Motornya Ketinggalan di Parkiran Toko Tiga Hari

"Pasangan sesama jenis ini juga membuat dan memproduksi dan mengirimkan konten pornografi yang melanggar kesusilaan di media sosial facebook dan michat," kata Agus Senin 30 Jumi 2025.

Dari penangkapan itu, lanjut Agus, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah hp, kerudung warna kuning, pakai dalam atau bra warna merah muda pucat, screenshoot postingan facebook dan michat, komunikasi dan video yang mengandung unsur kesusilaan dan pornografi di galeri hp tersangka.

"Tersangka DZ juga tergabung dalam 15 grup untuk di antaranya, gay lmg tbn bjn, gay lamongan, sensasi bo lamongan, gay bapak lamongan, saudara pelangi lamongan, pijat lamongan, lgbt gay babat, gay lamongan bapak brondong duda-waria di mana semua grup tersebut berisikan dan bertemakan untuk mencari pasangan sesama jenis," kata Agus.

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 uu no. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua uu ite dan atau pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 uu no. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.