Pasangan Gay Ini Ditangkap Usai Bikin dan Sebar Konten Pornografi di Grup Facebook

Polisi saat menunjukkan barang bukti
Sumber :
  • Imron/Viva Jatim

Lamongan, VIVA Jatim – Satreskrim Polres Lamongan mengamankan dua pasangan gay, masing-masing berinisial MYM (31) dan DZ (31) karena diduga membuat konten pornografi yang diunggah di sejumlah group facebook.

Satgas Pangan Lamongan Temukan Tiga Merek Beras Dioplos

Kedua orang yang diamankan itu, merupakan warga Desa Kebet, Lamongan dan warga Perumahan Dubai Lestari Menara, Desa Pangkatrejo, Lamongan.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan, kasus itu berawal saat pelaku yang merasa penasaran ingin melakukan hubungan sesama jenis. Pelaku kemudian membuat dan mengirimkan konten pornografi yang melanggar kesusilaan.

Tabung Gas Meledak di Tulungagung, Dua Orang Alami Luka Bakar Parah

Adapun penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari viralnya kasus gay di media sosial. Berangkat dari situ polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.

Dari keterangan keduanya, didapat jika keduanya itu telah melakukan hubungan badan. Untuk MYM berperan sebagai pria sedangkan DZ sebagai seorang wanita. 

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dimulai, Gubernur Khofifah Konsisten Ringankan Masyarakat Tiap Tahun

"Pasangan sesama jenis ini juga membuat dan memproduksi dan mengirimkan konten pornografi yang melanggar kesusilaan di media sosial facebook dan michat," kata Agus Senin 30 Jumi 2025.

Dari penangkapan itu, lanjut Agus, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah hp, kerudung warna kuning, pakai dalam atau bra warna merah muda pucat, screenshoot postingan facebook dan michat, komunikasi dan video yang mengandung unsur kesusilaan dan pornografi di galeri hp tersangka.

Halaman Selanjutnya
img_title