Polisi Lamongan Periksa Kesehatan Tersangka Pasangan Gay, Khawatir Penyakitan

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizki Akbar Kurniadi.
Sumber :
  • Imron Saputra/Viva Jatim

Lamongan, VIVA Jatim – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Rasional Lamongan bekerja sama dengan pihak medis memeriksa kesehatan MYM (31 tahun) dan DZ (33), dua tersangka kasus penyebaran konten pornografi sesama jenis. Pasangan gay diperiksa karena khawatir mengidap penyakit menular.

Bejat! Pria di Lamongan Cabuli Balita Kakak Beradik, Pelaku Beraksi Sebanyak 4 Kali

Kepala Satreskrim Polres Lamongan Ajun Komisaris Polisi Rizki Akbar Kurniadi menjelaskan, pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka sebagai bagian dari prosedur penyidikan sebuah kasus. 

"Kami akan memeriksakan kesehatan dua tahanan tersebut. Pemeriksaan tersebut untuk memastikan apakah tahanan tersebut menderita penyakit seksual yang berbahaya dan keduanya juga ditahan sel berbeda dipisah dengan tahanan lain," kata AKP Rizki Akbar Kurniadi, Rabu 2 Juli 2025.

Angka Kecelakaan di Lamongan Diklaim Menurun, Pelanggaran Lalin Justru Meningkat

Selain itu, lanjut dia, kedua tersangka juga ditahan secara terpisah dari tahanan lain. Keduanya ditempatkan di ruang isolasi di Polres Lamongan. Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi kemungkinan penyebaran penyakit menular. “Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan,” ujar Rizki.

MYM dan DZ ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui sebagai pembuat dan penyebar konten pornografi di media sosial. Kasus ini bikin tambah heboh karena konten pornografi yang disebarkan ialah pasangan sesama jenis, yakni sesama laki-laki alias gay.

Mantapkan Persiapan Liga 2, Persela Lamongan Bakal Lakoni Enam Laga Ujicoba

Akibat perbuatan tak senonoh itu, kedua tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE, dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.