LaNyalla Dukung Usulan Tarif Cukai Khusus Industri Rokok Kecil Demi Tekan Produk Ilegal
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan dukungan terhadap gagasan Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) mengenai penerapan tarif cukai Golongan III untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang diproduksi oleh industri rokok skala kecil.
Menurut LaNyalla, kebijakan tarif cukai Golongan III ini penting untuk menjaga keberlangsungan industri rokok murah yang legal dan terdaftar, sekaligus menekan peredaran rokok ilegal yang kian marak.
"Industri rokok kecil menghadapi beban berat, mulai dari cukai, PPN penjualan, hingga pajak daerah dan pajak penghasilan tahunan. Jika tidak ada intervensi kebijakan yang bijak, mereka akan semakin terhimpit," ujar LaNyalla dalam keterangan tertulis yang diterima Viva Jatim, Kamis, 3 Juli 2025.
Ia menjelaskan, daya beli masyarakat kelas menengah dan bawah yang terus menurun telah memaksa konsumen beralih ke produk rokok yang lebih murah. Hal ini menciptakan pasar tersendiri yang sayangnya justru dimanfaatkan oleh produsen rokok ilegal.
"Segmen rokok murah memang tumbuh, tetapi tuntutan harga murah tidak seimbang dengan beban produksi yang ditanggung industri resmi. Inilah yang mendorong maraknya rokok tanpa cukai," imbuh mantan Ketua DPD RI tersebut.
Tarif Cukai Golongan III: Solusi Legal, Tangkal Ilegal
LaNyalla menyebut, penerapan Golongan III untuk SKM industri kecil dapat menjadi solusi antara kebutuhan pasar dan upaya negara menekan peredaran rokok ilegal. Tak hanya berdampak pada penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga membuka peluang praktik gelap seperti korupsi dan pemerasan di lapangan.