Polisi Bongkar Prostitusi di Hotel dan Karaoke Mojokerto, Pramusaji Diadili
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim –Praktik prostitusi berkedok karaoke dibongkar oleh aparat kepolisian di Hotel dan Karaoke Puri Indah, Mojokerto. Seorang pramusaji bernama Andi Febrianto (25) harus diadili karena menjajakan perempuan pemandu lagu (ladies companion/LC) untuk melayani tamu dengan layanan plus.
Sidang perdana terhadap Andi digelar ruangan Cakra PN Mojokerto pada Kamis, 10 Juli 2025. Jalannya dipimpin Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli serta dua anggotanya, Nurlely dan Yayu Mulyana.
Andi mengikuti sidang dengan didampingi penasihat hukimnya, Tri Eka Wahyuni. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mojokerto Rosihan Arganata juga hadir untuk membacakan surat dakwaan di ruang sidang.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Denata Suryaningrat mengatakan, berdasarkan surat dakwaan JPU, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh Polda Jatim terkait praktik prostitusi di Hotel dan Karaoke Puri Indah Mojokerto.
Polda Jatim menerjunkan sejumlah anggotanya untuk melakukan penggerebekan pada 27 Februari 2025 lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Alhasil, petugas mendapati satu LC berinisial DR bersama pria hidung belang di dalam kamar hotel nomor 6.
“DR bersama seorang tamu laki- laki baru selesai melakukan hubungan seks,” kata Denata, Kamis, 10 Juli 2025.
Di kamar nomor 9 petugas juga mendapti LC berinisial MK bersama tamu laki-laki. Saat digerebak, kata Denanta, mereka sedang melakukan foreplay.
Ia memaparkan , Karoke Puri Indah Mojokerto mempekerjakan LC untuk menemani para tamu untuk minum, bernyanyi, berjoget, berpelukan bahkan melakukan hubungan intim dengan tarif yang telah ditentukan.
Para LC ini direktut oleh Andi yang bekerja sebagai pramusaji atau waiters di Karoke Puri Indah.
“Terdakwa Andi Febrianto merekrut beberapa perempuan untuk dipekerjakan sebagai LC di Puri Indah Karaoke dengan tarif tertentu. Terdakwa mendapat bagian bayaran (komisi) dari LC yang melayani tamu,” ungkap Denanta.
Wanita-wanita itu ditarif Rp 100 ribu per jam karaoke. Dengan ketuntuan minimal 2 jam. Sedangkan tarif jasa hubungan badan Rp 1 juta.
“Untukk berhubungan seksual, terdakwa mendapatkan bagian (komisi) Rp 100 ribu, selebihnya menjadi bagian LC,” ungkap Denanta.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Andi dengan dua pasal alternatif. Yakni, pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 296 KUHP.