Kabar Baik! Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Jadi Rp2 Juta, Dihitung Sejak Januari 2025
- VIVA
Surabaya, VIVA Jatim –Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menaikkan tunjangan profesi bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Selain itu, para guru juga akan menerima rapelan sebesar Rp500 ribu per bulan yang dihitung sejak Januari 2025.
Kebijakan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 dan diperkuat melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian tunjangan bagi guru PAI non ASN.
Menteri Agama H Nasaruddin Umar menyatakan bahwa kenaikan ini merupakan bentuk konkret kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Menurutnya, kebijakan ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subiyanto yang menekankan pentingnya penguatan sektor pendidikan nasional.
“Langkah ini menunjukkan keberpihakan nyata pemerintah terhadap para guru. Dengan peningkatan tunjangan ini, kita berharap para guru makin semangat dan profesional dalam mendidik serta membentuk karakter siswa,” kata Menag saat memberikan keterangan di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2025.
Dirjen Pendidikan Islam, Prof. Amien Suyitno, mendorong seluruh jajaran Kemenag di daerah agar segera menyosialisasikan kebijakan ini kepada para guru dan mempercepat pencairan tunjangan serta rapel. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat agar pelaksanaan sesuai dengan ketentuan regulasi.
“Kebijakan ini sangat dinanti para guru. Jangan sampai ada yang tertunda atau terkendala. Saya minta agar seluruh pihak bertindak cepat dan akuntabel,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Agama Islam, Dr. M. Munir, menambahkan bahwa guru penerima tunjangan tetap harus memenuhi syarat administratif dan teknis, termasuk memiliki sertifikat pendidik, memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, serta aktif dalam kegiatan pelatihan tuntas baca Al-Qur’an (TBQ) hingga enam jam.
“Tugas kami memastikan semua guru yang memenuhi syarat mendapatkan haknya. Jangan sampai ada yang terlewat hanya karena informasi tidak tersampaikan dengan baik,” ujarnya.
Dengan kebijakan baru ini, Kemenag berharap kesejahteraan guru PAI non ASN akan semakin membaik dan mutu pendidikan agama Islam di sekolah-sekolah semakin kokoh.