Skandal Minyak Pertamina Rugikan Negara Rp285 Triliun, 18 Tersangka Sudah Ditetapkan
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) akhirnya mengungkap angka kerugian fantastis dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) bersama mitra Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sepanjang periode 2018–2023.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 10 Juli 2025, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyebut bahwa total kerugian negara mencapai Rp285 triliun.
“Kerugian perekonomian dan keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan resmi mencapai Rp285 triliun. Angka ini terdiri dari dua komponen utama,” ungkap Qohar di hadapan awak media.
Sebelumnya, perhitungan kerugian negara hanya mencapai Rp193,7 triliun hingga akhir 2023. Namun, setelah penghitungan lebih lanjut, ditemukan pembengkakan dari berbagai komponen kerugian, mulai dari ekspor dan impor minyak hingga subsidi dan kompensasi energi.
Rincian Kerugian:
- Ekspor minyak mentah domestik: Rp35 triliun
- Impor minyak mentah melalui broker (DMUT): Rp2,7 triliun
- Impor BBM melalui broker (DMUT): Rp9 triliun
- Kompensasi energi (2023): Rp126 triliun
- Subsidi energi (2023): Rp21 triliun
Dalam penanganan mega skandal ini, Kejagung telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka, yang berasal dari berbagai kalangan — termasuk pejabat tinggi di tubuh Pertamina hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam proses pengadaan dan distribusi minyak secara tidak transparan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar dalam sejarah sektor energi nasional. Kejaksaan menyatakan akan terus mendalami aliran dana dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain.
Kejagung juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara tuntas demi menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara.