Akhirnya, Ferry Irawan Ditahan Usai Diperiksa Kasus KDRT Venna Melinda

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto
Sumber :
  • Nur Faishal/ Jatim Viva

Jatim –Sidang perdana kasus perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terduga Ferry Irawan dilaksanakan Senin 16 Januari 2023 tadi. Akhirnya Ferry Irawan ditahan usai diperiksa kasus KDRT Venna Melinda.  

Guru Madrasah di Bojonegoro Cabuli 8 Muridnya saat Tidur di Asrama

Pernyataan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto kepada media. Penahanan Ferry Irawan ini, menurutnya, sudah diperiksa oleh dokter melalui pemeriksaan sidik jari.  

“Setelah diperiksa oleh dokter. Kemudian sudah dilakukan pemeriksaan terkait sidik jari. Memastikan yang bersangkutan FI. Kita melakukan identifikasi,” ungkapnya.  

Kabur Usai Tabrak Penjual Jagung dan 2 Mobil di Surabaya, Kejari Perak: Jaksa AH Takut Dimassa

Malam ini penahanan terhadap Ferry Irawan sudah ditetapkan oleh penyidik. Ferry Irawan dijerat hukuman 5 tahun penjara berdasarkan Pasal KUHP 21.

“Kemudian malam ini penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap Fi. Sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHP acara pidana. Syarat objektif yang dimiliki oleh penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tindak pidana yang ancamannya 5 tahun ke atas,” paparnya.  

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Penganiayaan di SMPN 2 Kota Mojokerto

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kabid Dokkes Polda Jatim Erwinn Zainul Hakim mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap terpidana Ferry Irawan.

“Ya, pertama kami sampaikan kondisi kesehatan. FI hasil pemeriksaan tim biddokes disimpulkan tidak menjadi halangan tetap dilakukan proses lanjut. Ya, secara medis tidak ada kendala untuk dilakukan langkah selanjutnya ke penyidik. Bisa tahap lanjut sesuai penyidik. Kita ambil darah fisik,” pungkasnya.  

Halaman Selanjutnya
img_title