Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Hari Ini

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa
Sumber :
  • Pemprov Jatim

Surabaya, VIVA Jatim-Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini sudah memasuki tahun keenam ini dilaksanakan untuk meringankan beban masyarakat Jatim.

img_title HUT Jatim Ke-81, Ketua DPRD Musyafak Rouf Soroti Pemerataan Pembamgunan

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini rutin diadakan setiap tahun. Dan tahun ini merupakan tahun keenam penyelenggaraan pemutihan.

"Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim,” ujar Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin, 14 Juli 2025.

img_title HUT Ke-81 Jatim, Ony Setiawan Dorong Tuban Jadi Pusat Industri dan Maritim Pantura

Untuk itu, Khofifah telah meneken dua Keputusan Gubernur (Kepgub) sekaligus. Yakni pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Khofifah mengatakan kebijakan ini ia ambil untuk dapat kembali meringankan beban masyarakat Jawa Timur, mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan kendaraan sekaligus meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

img_title Pertama di Indonesia, UINSA Buka Prodi Magister Manajemen Turats

"Alhamdulillah keputusan gubernur telah saya tanda tangani, ini berkaitan dengan pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi masyarakat Jawa Timur," jelasnya.

Pembebasan pajak daerah atau biasa yang dikenal dengan pemutihan ini meliputi bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, serta bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk Wajib Pajak tertentu. Untuk pemutihan ini mulai tanggal 14 Juli sampai dengan 31 Agustus 2025.

Untuk bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya dapat dimanfaatkan bagi pemilik kendaraan roda dua wajib pajak kurang mampu yang datanya masuk dalam penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) serta wajib pajak kendaraan bermotor sepeda motor roda 3 dengan PKB pokok maksimal sampai Rp500.000.

Selain itu bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya dapat dimanfaatkan untuk wajib pajak ojek online.

"Yang ini mulai berlaku tanggal 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, jadi masyarakat Jawa Timur mari bisa segera memanfaatkan. Terutama bagi wajib pajak ojek online, yang masuk dalam P3KE, serta sepeda motor roda tiga pelaku usaha" terang Khofifah.

Halaman Selanjutnya
img_title