68 Porsonel Diterjunkan, Operasi Patuh Semeru di Mojokerto Sarar 7 Jenis Pelanggaran
- M. Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim- Operasi Patuh Semeru kembali digelar di wilayah Hukum Polres Mojokerto. Setidaknya ada tujuh jenis pelanggaran yang jadi sasaran.
Operasi ini diawali apel gelar pasukan yang dipimpin Kapolres Mojokerto AKBP Irham Kustarto di Lapangan Polres Mojokerto, Senin, 14 Juni 2025. Apel diikuti personel gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan dan PMI Kabupaten Mojokerto.
Selain Irham, turut hadir pula Sekda Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, Dandenpom V/2 Mojokerto Letkol Cpm Sigit Prabowo, Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Eddy Taufiq, perwakilan dari Kodim 0815/Mojokerto dan perwakilan dari Subkogartap 0815/Mojokerto.
Irham mengatakan, Operasi Patuh Semeru dilaksankan selama 14 hari, terhitung sejak 14 hingga 27 Juli 2025.
Ia menyebut, permasalahan lalu lintas saat ini semakin kompleks seiring dengan pertumbuhan populasi dan kendaraan, serta perkembangan sistem transportasi digital.
Hal tersebut menuntut inovasi dan kolaborasi antara Polri dan para pemangku kepentingan lainnya untuk mewujudkan lalu lintas yang tertib dan aman.
"Operasi ini mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, serta penegakan hukum baik secara manual maupun elektronik," kata Ihram.
Ada tujuh sasaran pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus dalam operasi ini. Antara lain, pengemudi atau pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi dibawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang.
Juga pengendara tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan safety belt, pengemudi dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, melawan arus serta melebihi batas kecepatan.
Kepada para personel, Irham berpesan sejumlah hal saat bertugas. Yaitu mengutamakan keselamatan, menghindari tindakan kontra produktif, bekerja secara profesional dan prosedural.
"Patuh dalam berlalu lintas adalah cerminan budaya dan moralitas bangsa. Untuk itu, marilah kita jadikan Polri sebagai cermin moralitas bangsa," imbuhnya.
Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Ridho Rinaldo Harahap mengatakan, pelaksanaan operasi ini dibagi tiga tahap. Yakni, tahap sosialisasi, peringatan dan penegakan hukum.
“Tahap sosialisasi sudah dilaksanakan 1 Juni-30 Juni dan tahap peringatan 1 Juli - 13 Juli,” katanya.
Setelah tahap sosialisasi dan peringatan, akan masuk ke tahap penegakan yang akan berlangsung pada 14-17 Juli. Dalam tahap ini, pengendara yang kedapataan melanggar akan diberikan sanksi.