Polisi Tangkap Pembunuh Nenek di Pasuruan, Ternyata Keponakan Korban
- Viva Jatim/M Dhofir
Surabaya, VIVA Jatim – Polisi menangkap pelaku pembunuhan seorang nenek di Desa Gempol, Kabupaten Pasuruan. Pelaku berinisial MF (27), yang tak lain adalah keponakan korban.
MF ditangkap oleh anggota Sub Direktorat Jatanras Kepolisian Daerah Jawa Timur, beberapa jam usai melakukan aksinya.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Senin, 14 Juli 2025, siang kemarin. Menewaskan Hj Mirzah, nenek berusia 63 tahun. Korban tewas dengan luka sobek di bagian leher serta perut.
MF diringkus sekitar pukul 19.00 WIB, saat bersembunyi di rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian.
"Iya, pelaku sudah berhasil kami tangkap. Dia masih orang dekat korban," ujar Kepala Sub Direktorat Jatanras Kepolisian Daerah Jawa Timur Jatanras Ajun Komisaris Besar Polisi Arbaridi Jumhur, Selasa, 15 Juli 2025.
Selain menangkap pelaku, Jumhur juga menyebut jika anggotanya turut mengamankan mobil merek Honda CRV milik korban yang sempat dibawa kabur oleh pelaku ke kawasan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Usai melakukan penangkapan ini, ia menyampaikan petugas kepolisian akan mencari tahu keberadaan senjata tajam yang dipakai pelaku menghabisi nyawa korban.
Sebagai informasi, warga Dusun Tempel, Desa Gempol, digegerkan dengan kematian Hj Mirzah. Jasadnya ditemukan pertama kali oleh tetangga dengan kondisi bersimbah darah. Saksi juga mendapatkan pintu garasi terbuka.
Tim identifikasi langsung melakukan olah tempat kejadian. Sejumlah kejanggalan ditemukan, mulai dari kamar yang berantakan hingga pintu belakang rumah yang terkunci dari luar.
Mobil korban jenis Honda CRV warna putih dengan nopol L 1436 ACB turut dibawa kabur, berikut BPKB dan kunci cadangan. Tak hanya itu, satu HP Redmi dan BPKB sepeda motor juga dilaporkan hilang.
Yang mengejutkan, di bawah mobil tempat korban ditemukan, terdapat tulisan yang diduga pesan dari pelaku. Namun isi pesan tersebut belum diungkap pihak kepolisian.