Kapolres Mojokerto akan Tuntaskan Penanganan Kasus Kematian Siswa SMK Raden Rahmat

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim-Kapolres Mojokerto Irham Kustarto menjamin insitusinya bakal profesional menangani kasus tewasnya siswa SMK Raden Rahmat, Mojosari, Mojokerto, Mukhamat Alfan (18), di Sungai Brantas.

img_title Kecelakaan Maut Gadis di Mojokerto Tewas Terlindas Truk, Begini Kronologinya

“Jangan khawatir, kami dalam perkara ini tidak ada kepentingan. Kami melaksanakan proses penyelidikan sesuai dengan standar operasional prosedur. Tentunya, profesionalisme kami kedepankan,” kata Irham kepada wartawan di Mako Polres Mojokerto, Selasa, 15 Juli 2025.

Polisi menetapkan Rio Filianto Tono (27) sebagai tersangka terkait kematian Alfan. Rio dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian.

img_title Kejari Tuban Eksekusi Uang Sitaan Rp1,27 Miliar Hasil Korupsi Badan Usaha Milik Daerah

Irham menyampaikan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap 1 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto untuk diteliti.

“Berkas perkara tahap 1 sudah kami kirimkan ke kejaksaan. Selanjutnya kami menunggu petunjuk jaksa peneliti terhadap berkas perkara. Kalau ada petunjuk tambahan atau masih ada yang kurang, akan kita lengkapi,” ucapnya.

img_title Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan, Badut Mojokerto Bunuh Mertua dan Aniaya Istri Segera Disidang

Sejauh ini, lanjut dia, belum ada barang bukti atau fakta baru (novum) dalam perkara kematian Alfan ini. Namun, ia menyatakan siap menerima apabila dari pihak keluarga maupun pendamping hukumnya memiliki barang bukti baru.

Ia berharap dari pihak keluarga dan LBH yang memberikan bantuan hukum terhadap perkara ini, apabila dikemudian waktu ditemukan novum baru agar menyampaikannya.

“Sampai saat ini belum ada novum baru. Sehingga, sampai dengan saat ini, berkas yang kami kirim masih sama dengan penetapan tersangka yang kami lakukan,” ungkapnya.

Irham menegaskan, tak memiliki kepentingan apapun dalam perkara ini. Oleh karena itu, ia berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau.

“Kasus ini sama-sama kita kawal sampai ke persidangan,” tegasnya.

Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Denata Suryaningrat membenarkan telah menerima berkas perkara tahap 1 dengan tersangka Rio dalam kasus kematian Alfan pada Senin, 14 Juli 2025. Di mana sebanyak tiga orang jaksa penuntut umum (JPU) telah diperintahkan untuk memeriksa kelengkapan formil dan materiil dari berkas perkara. Yakni, Ari Budiarti, Fachri Dohan Mulyana dan I Gusti Ngurah Yulio.

Namun dari hasil penelitian, berkas perkara dinyatakan kekurangan syarat formil dan materiil. Sehingga JPU akan menerbitkan Surat Pengembalian Berkas Perkara disertai petunjuk kekurangan berkas perkara atau sering dikenal dengan istilah P-19.

Halaman Selanjutnya
img_title