Muncul Larangan Gelar Sound Horeg di Akun Humas Polda Jatim, Kombes Jules : Imbauan
- Viva Jatim/M Dhofir
Surabaya, VIVA Jatim – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengeluarkan imbauan larangan kepada masyarakat agar tidak menggelar acara dengan sound horeg atau aktivitas serupa yang menimbulkan kebisingan.
Imbauan larangan itu disampaikan melalui unggahan pada akun Instagram milik Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kamis, 17 Juli 2025.
Unggahan juga disertai keterangan berbunyi, 'Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan atau menyelenggarakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya yang dapat menimbulkan kebisingan dan keresahan warga. Larangan ini diterbitkan sebagai bentuk respons atas banyaknya aduan dari masyarakat. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang tertib, aman, nyaman, dan kondusif. Utamakan kenyamanan bersama, stop kebisingan yang meresahkan!'
Unggahan itu sontak menuai berbagai respons dari warganet, mengingat fenomena sound horeg belakangan cukup marak di sejumlah daerah di Jawa Timur. Mereka kebanyakan mendukung langkah kepolisian.
Viva Jatim mencoba mengonfirmasi kebenaran larangan tersebut kepada Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast.
Jules secara singkat mengatakan bila hal tersebut adalah imbauan, "Himbauan [imbauan] ya mas," ujarnya dalam pesan singkat.
Ketika ditanya lebih jauh mengenai imbauan larangan yang dikeluarkan kepolisian, Jules enggan menjelaskan secara rinci.