DJKI Respons Fatwa MUI Jatim: Sound Horeg Harus Sesuai Norma dan Aturan

Polisi saat mengamankan sound horeg bangunkan sahur
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah

Surabaya, VIVA Jatim – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menanggapi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur yang menyatakan bahwa penggunaan sound horeg dengan volume berlebihan dan mengandung unsur kemaksiatan adalah haram.

img_title Balita dan Ibu Tertimpa Middle Sound Horeg Saat Karnaval di Mojokerto, Begini Kondisinya

Fatwa tersebut juga merekomendasikan agar DJKI tidak memberikan legalitas terhadap sound horeg yang belum menunjukkan komitmen untuk perbaikan dan penyesuaian sesuai ketentuan hukum.

DJKI menegaskan bahwa sebuah ekspresi atau pertunjukan seni secara otomatis dilindungi hak cipta saat dipublikasikan. Namun, jika pelaksanaannya melampaui batas dan menimbulkan gangguan, maka perlindungan tersebut tidak bersifat mutlak.

img_title Polresta Sidoarjo Himbau Warga Tidak Takbir Keliling dan Gunakan Sound Horeg

“Sebagai bentuk ekspresi seni, sound horeg harus mematuhi norma agama, sosial, dan ketertiban umum. Bila sampai menimbulkan kerusakan atau gangguan, tentu perlu dibatasi. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah menegaskan batasannya,” ujar Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu, dalam keterangan tertulis yang diterima Viva Jatim, Sabtu, 19 Juli 2025.

Razilu merujuk Pasal 50 UU Hak Cipta yang menyatakan bahwa “setiap orang dilarang melakukan pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi ciptaan yang bertentangan dengan moral, agama, kesusilaan, ketertiban umum, atau pertahanan dan keamanan negara.”

img_title Polisi Sita Pengeras Suara 'Horeg' Digunakan Bangunkan Sahur di Tulungagung

Lebih lanjut, DJKI mencatat bahwa Fatwa MUI Jatim tidak secara mutlak melarang sound horeg. Penggunaan dalam batas wajar untuk kegiatan yang positif—seperti resepsi pernikahan, pengajian, hingga shalawatan—diperbolehkan, sepanjang tidak melanggar prinsip syariah dan peraturan yang berlaku.

Dengan mempertimbangkan urgensi pengaturan aktivitas sound horeg yang semakin luas, DJKI mendorong adanya regulasi khusus, seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur perizinan dan pelaksanaan kegiatan tersebut secara lebih sistematis.

“Yang terpenting adalah pengaturan izin dan pengawasan saat pelaksanaan sound horeg. Keterlibatan instansi-instansi terkait perlu diperkuat untuk menjaga ketertiban umum,” tegas Razilu.

DJKI juga mengingatkan bahwa pelaku event organizer sound horeg sebaiknya mengurus perizinan dan membayar royalti, karena banyak di antara mereka yang menggunakan karya lagu/musik milik pencipta lain untuk keperluan komersial.

Sebagai informasi, MUI Jawa Timur sebelumnya telah menerbitkan **Fatwa Nomor 1 Tahun 2025** tentang Penggunaan Sound Horeg, yang berlaku mulai 12 Juli 2025. Fatwa tersebut menetapkan sejumlah ketentuan:

Halaman Selanjutnya
img_title