Pembunuh Pria di Kebun Jeruk Mojokerto Divonis 14 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Tersangka pembunuh pria di kebun jeruk Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi

Mojokerto, VIVA JatimSudarwo (38) alias Jarwo, terdakwa kasus pembunuhan Abid Yuliandi Muyafa (38) di kebun jeruk Jalan Ir Soekarno, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, divonis 14 tahun penjara. 

img_title Pria Meninggal Bersimbah Darah di Semampir Surabaya Dipicu Persoalan Utang

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menginginkan Sudarwo dihukum 15 tahun penjara 

Sidang pembacaan vonis terhadap Sudarwo digelar di ruang Chandra pada Selasa, 22 Juli 2025 siang. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto. 

img_title Pembunuh Wanita Muda yang Jasadnya Ditemukan di Sawah Tuban Divonis 15 Tahun Penjara

Sudarwo mengikuti sidang dengan didampigi penasihat hukumnya, Muflih. Dalam putusaannya, majelis hakim menyatakan Jarwo terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan aternatif kesatu penuntut umum. 

Merespon putusan tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Anton Zulkarnain mengatakan, masih akan menggunakan waktu untuk berpikir apakah akan menempuh upaya hukum lanjutan atau tidak.

img_title Alvi Pemutilasi Pacar Ajukan Eksepsi, Pengacara Minta Sidang Dipindah ke Surabaya

“Putusan majelis hakim telah sesuai dengan tuntutan, namun kami pikir-pikir dulu (upaya banding) selama 7 hari. Karena terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir,” katanya. 

Sementara,  Penasihat Hukum Sudarno, Muflih menyampaikan akan mengajukan banding atas vonis 14 tahun penjara di kasus pembunuhan ini. Karena vonis hakim dinilai mengesampingkan sejumlah fakta persidangan. 

Salah satunya keterangan para saksi yang sebagian besar menyatakan Jarwo mengalami gangguan jiwa. Termasuk hasil visum psikiater RS Bhayangkara Polda Jatim, yang dinilai terdakwa mengalami gangguan jiwa berat.

“Hakim tidak mempertimbangkan visum dari RS Bhayangkara bahwasanya terdakwa cacat secara mental, gangguan jiwa berat. Sangat disayangkan sekali hakim tidak mempertimbangkan sama sekali. Putusan ini seolah-olah copy paste dakwaan jaksa penuntut umum,” beber Mufih.

“Terkait keputusan ini, pasti kami melakukan upaya banding karena kita tahu hasilnya seperti itu. Kita bukan membela orang salah, tapi kondisi kejiwaanya yang kita bela,” imbuhnya. 

Pembunuhan ini bermula ketika Sudarwo menjemput Abid di rumahnya di Perum Wates pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, tersangka membonceng korban dengan menggunakan Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor polisi. 

Tersangka mengajak korban nongkrong di kawasan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto hingga pukul 22.00 WIB. Setelah itu, Sudarwo mengajak korban keliling lalu berhenti di warung untuk minum-minum arak, tepatnya di Kelurahan Balongsari. Selama pesta miras, mereka ditemani teman perempuannya, Lusiatul Yuliana alias Lusi. 

Halaman Selanjutnya
img_title