Pergumulan Maut di Dalam Mobil Usai Berenang di Pemandian Air Panas Pasuruan

Kapolres Pasuruan merilis kasus pembunuhan.
Sumber :
  • Bidhumas Polda Jatim

Berdasarkan hasil otopsi, korban meninggal dunia karena saluran pernapasannya tertutup air akibat tenggelam saat dibuang ketiga tersangka ke parit berair. Ia kekurangan oksigen. Bisa jadi, saat dibuang korban masih hidup kendati mengalami luka tusuk dan luka lainnya.   

img_title Tersangka Kasus Pungli ESDM Jatim Bertambah, Praktik Era Sebelumnya Diselidiki

Apa pun alasannya, ketiga tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Oleh penyidik, ketiganya dijerat dengan 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.