Pergumulan Maut di Dalam Mobil Usai Berenang di Pemandian Air Panas Pasuruan
Rabu, 23 Juli 2025 - 10:11 WIB
Sumber :
- Bidhumas Polda Jatim
Berdasarkan hasil otopsi, korban meninggal dunia karena saluran pernapasannya tertutup air akibat tenggelam saat dibuang ketiga tersangka ke parit berair. Ia kekurangan oksigen. Bisa jadi, saat dibuang korban masih hidup kendati mengalami luka tusuk dan luka lainnya.
Apa pun alasannya, ketiga tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Oleh penyidik, ketiganya dijerat dengan 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.