Modus Pesan Nasi Kotak di 29 TKP, Pria Surabaya ini Ditangkap Polisi Gresik
- Viva Jatim/Tofan
Gresik, VIVA Jatim – Setelah melakukan aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor di 29 lokasi berbeda, AM (46) pria asal Kapas Baru, Surabaya ditangkap tim Resmob Polres Gresik, Kamis, 24 Juli 2025. Modusnya memesan nasi kotak dan membawa kabur motor milik korban AC (46).
Penangkapan pelaku AM dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan. Berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam, satu jaket hoodie warna hitam, satu Rekaman CCTV dari beberapa TKP.
"Tersangka diamankan di daerah Tambaksari, Surabaya, setelah sebelumnya sempat mencoba kabur dan sudah kami peringatkan, kami berikan tindakan tegas terukur, satu orang kami tetapkan sebagai DPO," ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.
AKP Abid Uais menceritakan, kejadian bermula saat korban AC warga Manyar, Gresik ini bertemu tersangka AM di sebuah warung sederhana pada Kamis, 8 Mei 2025 malam.
Tersangka memesan 80 kotak nasi dan mengajak korban mengantarkannya ke rumah untuk mengambil bungkusan yang sudah diberi nama.
"Namun saat di tengah jalan di Jalan KH. Syafi'i, Pongangan, Manyar, pelaku meminta korban turun dan menunggu. Lalu membawa kabur motor NMax milik korban dengan dalih mengambil pesanan nasi kotak. Motor korban tak pernah dikembalikan, hingga korban melapor ke Polsek Manyar," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka AM mengaku telah melakukan aksi serupa di 29 TKP. Paling banyak di Sidayu 6 TKP, Manyar 3 TKP, Benjeng, Cerme, Menganti, Ujungpangkah, Bungah, Driyorejo, Kebomas.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke 4 KUHP dengan pidana paling lama 7 tahun. Sasarannya warung, pesan kami kepada masyarakat, jangan mudah percaya kepada orang baru dikenal, apalagi sampai meminjamkan barang pribadi," jelas AKP Abid Uais.