3 Residivis Ditangkap usai Curi Motor di Mojokerto, 2 Pelaku Ditembak
- Viva Jatim/Luthfi
Mojokerto, VIVA Jatim – Tiga residivis tak jera dan kembali ditangkap usai mencuri sepeda motor di Mojokerto. Dua pelaku terpaksa ditembak saat berusaha melarikan dari kejaran polisi.
Ketiga residivis itu yakni pria berinisial NH (27) warga Desa Sanggra, Kecamatan Socah dan KR (25) warga Desa Alas Kembang, Kecamatan Burbeh, Bangkalan serta FS (28) asal Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Mojokerto.
Mereka dibekuk dalam operasi terpisah oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan, tersangka NH dan KR dibekuk setelah beraksi di sebuah kos di Dusun Clangap, Desa Mlirip, Jetis, Mojokerto pada 19 Juli 2025.
Ia menjelaskan, awalnya NH dan KR berangkat bersama dari Krian Sidoarjo menuju Mojokerto dengan mengendarai sepeda motor PCX tanpa nopol. “Tujuannya untuk mencari sasaran (aksi pencurian),” kata Herdiawan saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Kamis, 24 Juli 2025.
Dua pelaku asal Pulau Madura ini pun beraksi di sebuah rumah kos di Dusun Clangap, Desa Mlirip pada dini hari. Mereka menggasak sepada motor Honda Stylo nopol S 3799 NCJ milik Divania Sherylla Putri.
“Mereka mengambil sepeda motor Honda Stylo dengan cara merusak kunci. Kemudian sepeda motor tersebut di bawa keluar kos dengan cara dituntun,” ungkap Herdiawan.
Mereka berusaha menghidupkan motor tersebut dengan cara menbongkar mesin di pinggir Jalan Raya Desa Mlirip. Sekitar pukul 04.00 WIB, anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang melihat keduanya menaruh curiga. Saat didatangi, keduanya melarikan diri.
Anggota polisi terpaksa menembak untuk melumpuhkannya ketika melakukan pengejaran.
“Dua pelaku ini melarikan diri. Setelah dikejar akhirnya bisa ditangkap dan kami berikan tindakan tegas terukur. Tersangka NH dan KS ini pernah dihukum dalam kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan,” jelasmya.
Sedangkan tersangka FS ditangkap setelah mencuri sepeda motor di Kafe Wito di Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Mojokerto pada Sabtu, 5 Juli 2025.
Sebelum beraksi, kata Herdiawan, tersangka FS dan korban sempat minum-minum di sebuah warung kopi desa setempat sekitar pukul 16.00 WIB. Sekitar pukul 20.00 WIB, mereka berpindah ke Kafe Wito dengan berboncengan menggunakan motor Scoopy S 5715 VC milik korban.