Pria di Tuban Jual Istri yang Baru Dinikahi 3 Bulan kepada Pria Hidung Belang

Ilustrasi Mucikari Prostitusi
Sumber :
  • Istimewa

Tuban, VIVA Jatim – Seorang suami di Kabupaten Tuban berinisial AM nekad menjual istrinya sendiri yang baru dinikahi selama 3 bulan kepada pria hidung belang melalui aplikasi michat.

img_title Profil Kapolresta Tuban Kombespol Dani, Pernah Viral Lantaran Punya Kekayaan Rp29 Miliar

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, kasus perdagangan perempuan yang melibatkan pasangan suami istri tersebut berhasil dibongkar setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. 

Setelah menerima laporan, polisi kemudian melakukan penangkapan AM di sebuah rumah kost di wilayah Alfalah, pada Minggu 22 Juni 2025, sekira pukul 02.00 Wib dini hari.

img_title Supardi dan Anak Buahnya Dicopot Gegara Terima Suap Tambang Ilegal Rp600 Juta

Saat digrebek polisi mendapati dua pasangan yang bukan suaminya D dan I tengah berhubungan badan. Sementara AM suami korban tengah menunggu D dan I di luar kamar kost.

"Informasi dari masyarakat selanjutnya unit PPA Satreskrim Polres Tuban melakukan serangkaian penyelidikan kemudian didapatkan informasi bawah saudara AM telah menawarkan istrinya melalui aplikasi Michat di dalam sebuah kamar kost," kata Dimas, Jumat 25 Juli 2025.

img_title Pernah Disorot Soal Rekening Gendut, Kombespol Dani Kini Menjabat Kapolresta Tuban

Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp150 ribu, 2 buah buku nikah dan enam unit handphone.  Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tuban untuk penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Atau tindak pidana sebagaimana di maksud dalam pasal 296 KUHP, " pungkasnya.