Polda Jatim Ringkus Penyalur Tenaga Kerja Ilegal ke Jerman
- VIVA Jatim/Mokhamad Dofir
Surabaya, VIVA Jatim – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus tindak pidana penyaluran tenaga kerja ilegal ke luar negeri. Seorang pria berinisial TGS alias Y (49) asal Pati, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka karena memberangkatkan calon pekerja tanpa memenuhi syarat resmi.
Tersangka menawarkan jasa pemberangkatan ke luar negeri kepada tiga orang korban, masing-masing berinisial WA berjenis kelamin laki-laki serta TW dan PCY, keduanya perempuan. Mereka dijanjikan pekerjaan di Jerman melalui jalur cepat.
Kepala Bidang Kehumasan Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku tak membekali calon tenaga kerja yang dikirim ke Jerman dengan identitas resmi dari Dinas Tenaga Kerja setempat sehingga melanggar ketentuan.
"Kemudian tidak memiliki sertifikat kompetensi. Berarti yang bersangkutan tidak memiliki keahlian," ujar Jules saat konferensi pers, Jumat, 25 Juli 2025.
Menurut Jules, para korban dibekali visa turis dan pendaftaran suaka oleh tersangka. Kemudian saat tiba di negara tujuan, mereka diminta mengajukan diri sebagai pencari suaka di Kamp Suhl, Thuringen, Jerman.
"Karena dengan cara tersebut, ini cara termudah untuk dapat bertahan di Jerman. Meskipun izin tinggal sementara sudah habis. Dan nanti harapannya, mereka bisa mendapatkan pekerjaan," lanjut Jules.
Visa mereka diurus melalui VFS Global Denpasar. Yakni, perusahaan komersial yang menyediakan layanan dukungan aplikasi visa bagi calon pekerja migran. Sementara dokumen pendukungnya kata Jules, sebagian disiapkan oleh rekan tersangka, yakni PAA alias T.
Jules menyebut, setiap korban dikenakan biaya berbeda oleh tersangka. Korban WA dikenai Rp 40 juta, korban TW dikenai Rp 32 juta sedangkan korban PCY dikenai Rp 23 juta. Dengan janji, akan mendapat pekerjaan di Jerman sesuai keinginan.
Mengenai kronologi kasus, ia mengatakan, pada tanggal 21 Agustus 2024, WA dan TW lebih dulu diberangkatkan ke Jerman. Sedangkan PCY menyusul pada 30 Oktober 2024.
Setibanya di Jerman, mereka diarahkan untuk menyerahkan paspor dan mengisi formulir pencari suaka. Masing-masing diminta membuat narasi pribadi, seperti mengaku sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga atau sedang terlantar di Eropa. Hal ini dilakukan, supaya korban mendapat izin tinggal sementara.