Polda Jatim Ringkus Penyalur Tenaga Kerja Ilegal ke Jerman
Jumat, 25 Juli 2025 - 14:37 WIB
Sumber :
- VIVA Jatim/Mokhamad Dofir
Akhirnya para korban berhasil memperoleh Ausweis alias kartu identitas pencari suaka dan tinggal di camp untuk sementara sambil menunggu proses suaka selesai.
Salah satu dari mereka, PCY, sudah bekerja di sebuah restoran di Jerman bernama Susi Circle, sementara dua lainnya masih gagal dalam seleksi kerja.
Atas kasus ini, Tersangka akhirnya ditahan sejak 16 Mei 2025 di Rutan Polda Jatim. disampaikannya, dijerat Pasal 81 junto Pasal 69 atau Pasal 83 junto Pasal 68 junto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar," pungkasnya.