Bahas Sound Horeg, Pemprov Jatim Bentuk Tim Khusus dan Siapkan Regulasi
- Pemprov Jatim
Surabaya, VIVA Jatim-Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyiapkan tim khusus guna merumuskan regulasi yang akan menjadi jalan tengah dari persoalan sound horeg di Jatim.
Penyiapan tim dan regulasi ini disiapkan sebagai hasil dari rapat koordinasi yang digelar Gubernur Khofifah dan Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak bersama Karo Ops Polda Jatim Jimmy Agustinus Anes, Kabidkum serta Intelkam Polda Jatim, Sekretaris MUI Jatim M. Hasan Ubaidillah beserta Kepala OPD Jatim di Gedung Negara Grahadi, Kamis, 24 Juli 2025 malam WIB.
Dalam rapat ini, dilakukan pembahasan penyusunan aturan mengenai penggunaan sound horeg yang ada di Kabupaten/Kota di Jawa Timur dan pembentukan tim khusus untuk mencari jalan tengah agar bisa merumuskan kebijakan terbaik untuk semua pihak.
“Malam ini kami mendengarkan paparan tentang sound horeg dari berbagai sudut pandang, menghadirkan MUI Jatim, Polda Jatim dan Perangkat Daerah lainnya,” kata Khofifah.
Khofifah mengatakan semua aspek ditinjau mulai agama, lingkungan, budaya, hukum bahkan kesehatan untuk mencari jalan tengah supaya bisa memberikan solusi terbaik bagi semua pihak.
Khofifah menyebut sound horeg banyak tersebar di Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, Jember, Malang dan lainnya. Menurutnya, Pemerintah membutuhkan payung regulasi baik Pergub, Surat Edaran atau Surat Edaran Bersama.
“Kita butuh payung regulasi nanti silahkan diidentifikasi bentuknya apa tapi harus segera kita putuskan payung regulasinya. Apakah nanti itu bentuknya Pergub, Surat Edaran atau Surat Edaran Bersama, konsiderannya harus dibuat yang komplit. Jadi kalau komplit, kita tidak sebut horeg kalau tidak tinggi skala desibelnya,” imbuhnya.
Sound horeg ditegaskan Khofifah berbeda dengan sound system. Rata-rata dalam kegiatan sound horeg memperdengarkan suara diatas 85 atau bahkan di atas 100 desibel. Sedangkan, tidak mungkin orang hanya mendengarkan hanya 15 menit jika dalam sebuah perhelatan tertentu. Adapun secara ketentuan baik WHO, efek lingkungan maupun kesehatan terdapat alat pengukurnya.
“Sehingga kualifikasi seperti itu harus dicantumkan di dalam regulasi yang akan kita putuskan bersama. Ini mendesak karena bertepatan dengan bulan Agustus adalah bulan HUT Kemerdekaan, maka diharapkan 1 Agustus ini sudah harus final,” terangnya.