Ribuan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp492 Juta Dimusnahkan

Rokok ilegal saat dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri Lamongan
Sumber :
  • VIVA Jatim/Imron Saputra

Lamongan, VIVA Jatim – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B Bea Cukai Gresik bersama Forkompinda Kabupaten Lamongan menggelar pemusnahan rokok ilegal, pada Selasa 29 Juli 2025.

img_title Relaksasi Regulasi dan Penindakan Rokok Ilegal Cara Ampuh Genjot Penerimaan Cukai

Berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, rokok yang dimusnahkan itu berjumlah 506.224 batang rokok ilegal hasil operasi gabungan Bea Cukai Gresik dan Satpol PP Lamongan senilai Rp492 juta.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B Bea Cukai Gresik Asep Munadar mengatakan, rokok ilegal yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan selama periode 17 Juli 2024 hingga 17 Maret 2025.

img_title Persela Lamongan Kenalkan Jersey Anyar, Penyemangat Baru Laskar Joko Tingkir

Asep menjelaskan, wilayah Gresik dan Lamongan merupakan wilayah yang menjadi lintasan peredaran rokok ilegal dari daerah pembuat rokok ilegal. Mereka melakukan transaksi peredaran rokok ilegal ini dengan cara dititipkan ke kios tanpa mengenal para pelakunya.

"Jadi modusnya mereka menitipkan rokok ilegal ini di warung-warung yang oleh pemilik warung itu sendiri tidak mengenali para pelaku oleh sebab itu dalam dalam pengamanan ini tidak ada pelaku yang kita tangkap," kata Asep.

img_title Formasi Ingatkan Ancaman PHK Ribuan Pekerja Rokok SKM bila Layer Cukai Ditambah

Selain memusnahkan rokok ilegal, Kejari Lamongan juga melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Seperti obat terlarang, HP dan lainnya.

Sementara itu, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan, peredaran rokok ilegal ini akan menganggu penerimaan negara. Cukai ini menjadi pilar penting.

Menurut Yuhronur, bea cukai ini digunakan untuk kepentingan masyarakat banyak, seperti memberikan angsuransi bagi petani, pembangunan jalan tani, dan kesehatan.