Pria Lamongan Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil 8 Bulan, Ditangkap Polisi saat Kabur ke Malaysia
- VIVA Jatim/Imron Saputra
Lamongan, VIVA Jatim – Seorang anak di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan menjadi korban persetubuhan hingga hamil 8 bulan oleh seorang pria berinisial S (49). Pelaku S ditangkap polisi saat akan kabur ke Malaysia.
Kasus persetubuhan itu kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi mengatakan, kasus persetubuhan itu berawal saat pelaku melihat korban di rumah neneknya.
Pelaku kemudian memulai komunikasi intens melalui WhatsApp dan membujuk korban dengan berbagai rayuan hingga akhirnya korban bersedia diajak bertemu di sebuah gubuk area persawahan desa setempat, pada Nopember 2024 sekitar pukul 19.00
"Saat pertemuan di gubuk tersebut pelaku telah memaksa korban dan melakukan kekerasan dengan cara memegang tangan korban sehingga korban tidak bisa memberontak," kata kata Rizky Akbar Kurniadi, Rabu 30 Juli 2025.
Ia mengatakan, persetubuhan tersebut tidak hanya sekali, melainkan dilakukan hingga sebanyak 10 kali.
Rizky mengatakan, asus ini terungkap setelah pihak keluarga curiga terhadap perubahan bentuk perut korban.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Lamongan pada Rabu, 16 Juli 2025. Kanit V PPA Ipda Wahyudi Eko Afandi yang menerima laporan kemudian langsung melakukan pengejaran dan pelaku berhasil disergap saat akan kabur ke Malaysia.
"Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.