Kuli Asal Gresik Jual Istri untuk Layanan Threesome di Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara, Sang Ibu Histeris

Totok, terdakwa kasus jual istri saat jalani sidang vonis di PN Mojokerto
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta terhadap Totok (32). Hakim meyakini kuli asal Gresik ini terbukti menjual istrinya untuk layanan seks bertiga atau threesome di Mojokerto.

img_title Dulu Jadi Korban Pemerkosaan Lesbian, Kini Janda di Mojokerto Jadi Tersangka Penipuan

Sidang pembacaan vonis untuk Totok digelar di ruangan Cakra PN Mojokerto pada Rabu, 30 Juli 2025 siang. Vonis dibacakan oleh Anggota Majelis Hakim Luqmanulhakim. 

Totok dihadirkan langsung dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfirdus Mamo. 

img_title Pengakuan Maling Dapur SPPG di Mojokerto, Barang Curian Dijual Murah

Majelis hakim menyatakan, Totok terbukti bersalah melalukan tindak pidana perdaganan orang (TPPO). Sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU) yaitu Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta, apabila tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Luqman saat membacakan amar putusan. 

img_title Maling Kuras Isi Dapur SPPG di Mojokerto Ternyata Spesialis Bobol Sekolah dan Perkantoran

Vonis ini mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengganggu ketertiban umum, tidak mendukung permerintah dalam rangka memberantas tindak pidana perdagangan orang dan terdakwa sebagai kepala keluarga yang seharusnya melindungi dan menjaga istrinya dari perbuatan tercela. 

Tak hanya itu, perbuatan terdakwa dilakukan sebanyak 4 kali berdasarkan fakta persidangan. 

“Keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum,” ungkap Luqman. 

Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa. Atas vonis ini, baik terdakwa maupun jaksa kompak menyatakan pikir-pikir. Kedua pihak mempunyai waktu 7 hari untuk mengajukan banding. 

Sang ibu dari Totok menjerit histeris ketika mendengar putranya dijatuhi vonis 7 tahun penjara. Ia memantau jalan sidang ini dari luar ruangan. 

Tak henti-hentinya wanita ini menjerit hingga ditenangkan oleh keluarganya. 

Berdasarkan fakta persidangan, Totok menjajakan istrinya, IQ (29), untuk layanan threesome kepada pria hidung belang melalui Grup Facebook sebanyak 4 kali pada tahun 2024. 

Aksi seks bertiga itu pertama dilakukan di rumah kosnya di wilayah Gresik dengan tarif Rp 250 ribu. Setelahnya, Totok dan IQ dua kali melayani pria hidung belang di Malang denga tarif Rp 300 ribu dan 350 ribu. 

Halaman Selanjutnya
img_title