Kurir Ganja Jaringan Medan Ditangkap di Mojokerto, 2,1 Kg Dikirim Via Lion Parcel

Taufan Meirizki usai diamankan tim BNNP Jawa Timur di Mojokerto
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Seorang residivis narkoba, Taufan Meirizki (31) ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur karena kedapatan membawa paket ganja dengan berat 2,1 kilogram (kg) di Mojokerto. Kurir sabu ini rupanya jaringan Medan

img_title DPRD Jatim Dorong Perda P4GN Antisipasi Modus Baru Peredaran Narkoba

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Jatim AKBP Mohamad Dafi Bastomi mengatakan, penangkapan Taufan ini berawal dari informasi BNNP Sumatera Utara. 

Informasi yang diperolah, akan ada pengiriman narkotikan golongan 1 jenis ganja dari Medan menuju Suarabaya melalui expedisi Lion Parcel. Kemudian dikirim ke Mojokerto. 

img_title RS Wates Husada Terapkan Pendekatan Keluarga untuk Pasien Narkoba

“Dari informasi itu saya perintahkan tim opsnal berkoornasi dengan teman-teman BNNK Mojokerto untuk melakukan penyelidikan,” katanya kepada wartawan, Rabu, 30 Juli 2025. 

Hasil penyelidikan, paket tersebut dikirim atas nama Karsa Murni dan ditujukan kepada seseorang bernama Fauzi dengan alamat Jalan Pasinan, Jabon, Mojoanyar, Mojokerto.

img_title BNNP Jatim Musnahkan 1 Kg Sabu, Dua Tersangka Jaringan Medan-Madura Dibekuk

Ternyata Fauzi merupakan samaran dari Taufan Meirizki, warga Kelurahan/Kacamatan Wonokromo, Surabaya. 

“Dia menggunakan nama samaran Fauzi untuk mengaburkan identitas,” ujar Dafi. 

Paket ganja tersebut tiba di salah satu tempat expedisi pada Sabtu, 28 Juli 2025. Oleh kurir expedisi dikirim keesokan harinya sesuai dengan alamat yang tertera. Alamat itu mengarah ke sebuah Toko Karisma Bendera di Jalan Pasinan Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto. 

Personel BNNP Jatim pun bergerak melakukan penyergapan setelah Taufan menerima paket berisi ganja di Jalan Pasinan pada Mingggu, 29 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Lantas petugas melakukan penggeledahan di Toko Karisma Bendera tempat Taufan bekerja.

Dari tangan Taufan, petugas menyita barang bukti ganja dengan berat netto 2.100,06 gram dan 1 unit ponsel merk POCO C63. 

Kepada petugas, Taufan mengaku mendapat perrintah dari seorang bandar berinsial R untuk mengambil paket ganja tersebut. Kini R masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

“Pengiriman dari Medan. (Pengirimnya) Masih kita dalami dan kita koordinasikan dengan BNNP Sumatera Utara. Dia kurir, dia sebagai orang yang diperintahkan oleh bandar berinisial R untuk mengambil barang,” terang Dafi. 

Menurut Dafi, nilai jual ganja tersebut di pasaran diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 juta.

“Kalau di pasaran harganya (ganja) 1 kg Rp 5 juta. Berarti kalau 2 kg sekitar Rp 10 juta lebih,” bebernya. 

Halaman Selanjutnya
img_title