Ayah Tiri di Mojokerto Aniaya Anak Pakai Bambu dan Rantai Motor Dituntut 9 Tahun Penjara
- M. Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim-Joseph Putra Adi Wisnu Wardhana (27), terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak tirinya menjalani sidang tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Joseph 9 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto I Gusti Ngurah di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis, 31 Juli 2025. Sidang tertutup ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli.
Terdakwa Joseph asal Desa Batankrajan, Kecamatan Gedeg, Mojokerto itu mengikuti sidang dengan mengenakan pakaian putih.
Kasi Pidana Umum Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnaen menyatakan, Joseph terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan anak tirinya jatuh sakit atau menderita luka berat. Dia melakujan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joseph Poetra Adi Wisnu Wardhana Bin Oke Chandra Adi Wijaya dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata Anton kepada VIVA Jatim.
Tuntutan tersebut mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan anak tirinya mengalami luka-luka di seluruh tubuhnya, menimbulkan trauma mendalam bagi anak, serta tidak mencerminkan kasih sayang dan melindungi selayaknya orang tua kepada anak.
Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dipidana. Atas tuntutan itu Tim Penasihan Hukum Joseph, Kholil Askohar mengatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
“Kami akan mengajukan pembelaan. Yang dianggap meringankan, dia mengakui salah. Kedua, dia masih muda. Kalau dia mau berkaca mungkin akan bisa berubah,” tutur Kholil.
Joseph ditangkap Satrekrim Polres Mojokerto Kota pada 10 Maret 2025, setelah menerima laporan mengenai tindakan kekerasan terhadap anak yang masih duduk dibangku kelas 5 SD saat itu.
Saat pemeriksaan, Joseph mengaku memukul anak tirinya menggunakan batang bambu ke kepala sebanyak satu kali, punggung tiga kali dan kaki dua kali.
Penganiayaan terjadi dalam beberapa tahap, dimulai pada Juli 2024, dan kembali terjadi pada malam hari sebelum penangkapan.
Selain memukul, Joseph juga menyuruh korban melakukan gerakan jongkok dan berdiri sebanyak 2.500 kali. Namun, korban hanya mampu melakukannya sebanyak 50 kali sebelum kelelahan.