Polres Blitar Larang Sound Horeg Berlebihan saat Karnaval Agustusan

Sound horeg saat karnaval.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Blitar, VIVA Jatim – Kepala Kepolisian Resor Blitar Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Fazlurrahman melarang penggunaan sound sistem yang membuyikan suara berlebihan dan menimbulkan keluhan warga. Sound dengan suara amat keras seperti itu saat ini dikenal dengan sound horeg.

img_title Dua Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Telah Diserahkan ke Keluarga

Hal itu disampaikan Arif mengingat sebentar lagi peringatan hari kemerdekaan RI akan digelar. Biasanya, banyak kegiatan dilaksanakan warga selama satu bulan pada bulan Agustus. Orang menyebutnya dengan Agustusan. Di antaranya acara karnaval yang terkadang menggunakan pengeras suara dengan sound system.

Arif menerangkan, penggunaan sound untuk kegiatan karnaval dipersilakan seluas-luasnya. Tetapi dibunyikan dengan suara keras sehingga menimbulkan ketidaknyamanan. “Yang dilarang apabila di sound system tersebut dibunyikan dengan suara yang keras atau berlebihan," katanya, Jumat, 1 Agustus 2025.

img_title Teridentifikasi, Ini Identitas Korban Meninggal Tragedi Terbakarnya KMP Mutiara Sentosa 2

Kenapa sound horeg dengan suara keras berlebihan dilarang? Kata Arif karena bisa menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, ketentraman, maupun ketertiban. 

Dia menegaskan bakal melakukan penindakan apabila ditemukan di wilayahnya penggunaan sound horeg bersuara keras. “Tentunya polisi harus bertindak serta mengambil langkah-langkah di lapangan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," papar Arif. 

img_title Polda Jatim Ungkap Penipuan Promo Logam Mulia Dikendalikan dari Lapas Sumut

Sound horeg belakangan jadi polemik, lebih-lebih setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram karena suaranya yang keras bisa menimbulkan mudarat di tengah-tengah masyarakat. 

Polda Jatim pun akhirnya mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan sound horeg dalam acara apa pun. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga membentuk tim khusus dan membuat regulasi khusus soal sound horeg.

Khofifah menyebut sound horeg banyak tersebar di Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, Jember, Malang dan lainnya. Menurutnya, Pemerintah membutuhkan payung regulasi baik Pergub, Surat Edaran atau Surat Edaran Bersama. 

“Kita butuh payung regulasi nanti silahkan diidentifikasi bentuknya apa tapi harus segera kita putuskan payung regulasinya. Apakah nanti itu bentuknya Pergub, Surat Edaran atau Surat Edaran Bersama, konsiderannya harus dibuat yang komplit. Jadi kalau komplit, kita tidak sebut horeg kalau tidak tinggi skala desibelnya,” imbuhnya.