Polres Tuban Dapat Dana Hibah Rp 6,39 Miliar dari Pemkab untuk Rehabilitasi Sarana dan Prasarana
- Imron Saputra/Viva Jatim
Tuban, VIVA Jatim-Polres Tuban mendapatkan kucuran dana sebesar Rp6,39 miliar dari APBD Perubahan tahun 2025. Dana itu dialokasikan untuk rehabilitasi sarana prasarana Polres Tuban.
Dalam laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Kabupaten Tuban, pelaksanaan proyek itu di bawah kendali Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Kabupaten Tuban.
Adapun rinciannya, Rp 60 juta untuk jasa konsultasi, Rp 75 juta jasa pengawasan dan 6,25 miliar untuk pengerjaan proyek.
Kepala DPUPR PRKP Kabupaten Tuban Agung Supriyadi membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, anggaran rehabilitasi itu masuk dalam APBD Perubahan Tuban 2025.
“Iya benar, anggaran itu merupakan dana hibah dari Pemkab Tuban di APBD Perubahan 2025,” kata Agung saat dikonfirmasi belum lama ini.
Agung menjelaskan, dana hibah yang tercantum dalam SiRUP LKPP merupakan perencanaan dana awal. Menurutnya, dana yang direncanakan itu bisa saja berubah menyesuaikan kebutuhan.
Sementara untuk realisasi anggaran dan pengerjaan proyek, Agung mengaku masih menunggu penetapan APBD Perubahan Tuban 2025.
“Nanti bisa ada perubahan anggaran karena SiRUP LKPP masih dana awal. Untuk realisasi pengerjaan masih menunggu penetapan APBD Perubahan,” tandasnya.