Polda Jatim Tangkap 12 Tersangka Curanmor, Sita 17 Motor dan 1 Pikap
- VIVA Jatim/Mokhamad Dofir
Surabaya, VIVA Jatim – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah selama Juli 2025. Dari hasil penyelidikan, 12 tersangka telah ditangkap dan 17 unit sepeda motor serta satu pikap diamankan sebagai barang bukti.
Kasus ini bermula dari tujuh laporan polisi yang diterima oleh sejumlah Kepolisian Resor (Polres) jajaran Polda Jawa Timur, yakni di Polres Malang sebanyak 4 laporan, Polres Pasuruan 1 laporan, Polres Lumajang 1 laporan dan Polres Probolinggo juga 1 laporan.
Kepala Bidang Kehumasan Polda Jatim, Komisaris Besar (Kombes) Pol Jules Abraham Abast mengatakan anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah melakukan penyelidikan dengan metode Scientific Crime Investigation.
"Dan berhasil mengamankan 12 tersangka," ujarnya, Jumat, 1 Agustus 2025.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 17 unit sepeda motor berbagai merek, satu unit mobil pikap Grand Max, satu HP Samsung milik tersangka AO, satu unit mesin merek Hebi, satu kunci T, serta dua potong kaos milik tersangka MS dan AS.
Barang bukti sepeda motor hasil curian saat diamankan di Mapolda Jatim
- VIVA Jatim/Mokhamad Dofir
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menambahkan para tersangka menargetkan kendaraan yang berada di tempat-tempat sepi seperti teras rumah, parkiran apotek, warung makan, hingga pinggir persawahan.
Seperti di Kepanjen, Malang, pada 21 Juli 2025. Di lokasi ini, dua pelaku, RAR (41) dan AS (20), beraksi mencuri motor dari teras rumah.
“Perannya diduga melakukan pencurian sepeda motor di teras rumah. Yang satu melakukan, satunya mengawasi,” jelas Widi.
Beberapa pelaku lainnya adalah AO (23) dan MRS, keduanya dari Kabupaten Malang, yang juga melakukan pencurian di lokasi serupa. Di Pakis, Malang, pelaku A (27) asal Pasuruan mencuri sepeda motor di parkiran Apotek K24. Sementara di Ploso, Pasuruan, MS (45) dan AS (30) beraksi di halaman parkir rumah makan padang.
Laporan lainnya menyebutkan, tiga pelaku berinisial RAN (27), K (40), dan IAP (27) mencuri motor di parkiran warung kopi di Gempol, Pasuruan. Di Lumajang, tersangka UH (32) beraksi di Warung Orjun, sedangkan di Probolinggo, UH bersama MMP (27) mencuri di parkiran ruko.