Polda Jatim Tangkap 12 Tersangka Curanmor, Sita 17 Motor dan 1 Pikap
Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:11 WIB
Sumber :
- VIVA Jatim/Mokhamad Dofir
“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku yaitu mencari kendaraan yang diparkir di tempat sepi dan minim pengawasan, seperti teras rumah, parkiran ruko, warung, hingga apotek, terutama yang tidak dilengkapi kunci ganda,” papar Widi.
Para tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP untuk pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
“Pimpinan Polda Jawa Timur memerintahkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga Jawa Timur, salah satunya dengan melakukan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor ini,” tegas Widi.