Divonis 3 Bulan 15 Hari, Perempuan di Lamongan Raup Cuan Rp 50 Juta Selama 5 Bulan

Mapolres Lamongan
Sumber :
  • VIVA Jatim/Imron Saputra

Lamongan, VIVA Jatim-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan menjatuhkan hukum 3 bulan dan 15 hari terhadap perempuan berinisial Z (26) warga Kecamatan Turi.

img_title Tujuh Stand Pasar Agrobis Babat Lamongan Ludes Terbakar, Api Berasal dari Toko Styrofoam

Z terbukti bersalah karena melakukan live streaming sambil bugil di aplikasi Tevi pada Kamis 1 Mei 2025 lalu.

Dalam 5 bulan terdakwa bisa menghasilkan uang antara Rp 40 juta hingga Rp 50 juta penghasilan, terhitung sejak akun Tevi miliknya aktif.

img_title Gudang Besi Tua di Lamongan Ludes Terbakar, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selain menyediakan layanan live, pelaku juga melayani Video Call Seks (VCS) melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pribadi dengan harga Rp 50 ribu dengan durasi 10 menit.

Untuk sekali live mendapatkan gift dari penonton sebesar Rp 500 ribu - Rp 600 ribu dan live tersebut dilakukan di kamar terlapor dengan durasi 30 menit.

img_title Seorang Pengendara Motor di Lamongan Tertabrak Kereta Api Usai Terobos Perlintasan Berpalang

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid mengatakan, kasus live streaming bugil berawal saat unit PPA Satreskrim Polres Lamongan tengah melakukan patroli kemudian mendapatkan informasi telah terjadi tindak pidana penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan menyediakan konten pornografi.

Kemudian Z berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Lamongan. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone merk iPhone 15 dan Oppo.

"Kasus ini telah disidangkan dan terdakwa juga telah divonis bersalah," kata Hamzaid, Sabtu 2 Agustus 2025.