PDIP Jatim Soroti Dampak Bebas PKB Mobil Listrik terhadap PAD Daerah

Anggota DPRD Jatim Fuad Benardi
Sumber :
  • A Toriq A

Surabaya, VIVA Jatim-Kebijakan penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik menuai sorotan dari DPRD Jawa Timur. Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Fuad Bernardi, menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak kebijakan tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan.

img_title Fraksi PKB Soroti Pertumbahan Ekonomi Jatim 5,84 Persen, tapi Kesenjangan Tambah Naik

Menurut Fuad, kendaraan listrik, terutama yang bernilai tinggi, tetap menggunakan jalan-jalan milik daerah namun tidak memberikan kontribusi langsung dalam bentuk PKB.

"Yang menanggung beban jalan itu kan provinsi, kota, dan kabupaten. Sementara mobil listrik, terutama yang mewah, tidak memberikan kontribusi melalui PKB. Padahal jalan yang dilalui itu milik daerah," ujar Fuad, Senin 4 Agustus 2025.

img_title Surabaya Targetkan Elektrifikasi Transportasi Umum, Organda Siap Dukung Peralihan ke Kendaraan Listrik

Politisi muda yang juga anggota Komisi C DPRD Jatim itu menilai bahwa tren pertumbuhan kendaraan listrik memang sejalan dengan upaya menjaga lingkungan. Namun, perlu ada batasan dan evaluasi terhadap kebijakan insentif, terutama bagi kendaraan listrik dengan harga tinggi.

"Mobil listrik berkembang, itu bagus. Tapi harus dipikirkan juga soal pembatasan. Kalau harganya di atas 500 juta, seharusnya bisa dikenakan pajak," tegas putra sulung Tri Rismaharini ini.

img_title Fraksi PDIP Jatim Minta P-APBD 2026 Benar-benar Berdampak

Lebih lanjut, ia menyoroti Permendagri No. 6 Tahun 2023 yang menjadi dasar penghapusan PKB kendaraan listrik. Menurutnya, aturan ini membuat pemerintah daerah kehilangan salah satu sumber pendanaan utama untuk pembangunan infrastruktur.

Meskipun bebas dari PKB, kendaraan listrik tetap dikenai sejumlah biaya administrasi, seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan STNK, dan penerbitan TNKB. Jika dijumlahkan, total biaya tersebut hanya sekitar Rp1,9 juta dalam lima tahun, jauh di bawah beban pajak kendaraan berbahan bakar fosil.

Fuad pun mengingatkan agar pemberian insentif tidak dilakukan secara menyamaratakan, melainkan mempertimbangkan kontribusi terhadap pembangunan daerah, terutama dari kendaraan listrik dengan kategori premium.

"Jalan rusak tetap harus diperbaiki, dan itu butuh dana. Kalau PAD berkurang karena PKB hilang, lalu dananya dari mana?," tandasnya.