Setubuhi Pacar 16 Tahun Lalu Dijual ke Lelaki Hidung Belang, Pemuda di Surabaya Diringkus
- Viva.co.id
Surabaya, VIVA Jatim – Tega nian ABZ (22 tahun). Pemuda asal Kota Surabaya itu menyetubuhi pacarnya sendiri yang masih berusia 16 tahun, DKP, lalu menjualnya ke lelaki hidung belang. ABZ pun ditangkap polisi setelah pihak korban melapor. ABZ kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Polisi Rahmad Aji Prabowo menjelaskan, tersangka dan korban kenal sejak Maret 2025. Seiring berjalannya waktu, ikatan cinta terjalin antara tersangka dan korban.
Keduanya sepakat berpacaran. Nah, saat berpacaran itulah tersangka memaksa korban untuk bersetubuh. Setelah puas digagahi, tersangka pun tega menjual tubuh kekasihnya itu kepada pria lain.
“Pelaku mencari tamu dengan tarif Rp200 ribu hingga Rp500 ribu [sekali kencan] dan pelaku mengambil keuntungan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per transaksi," kata Rahmad, Selasa, 5 Agustus 2025.
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Rahmad Aji P
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Dia menambahkan, tersangka sengaja memanfaatkan perasaan korban yang jatuh hati kepadanya, kemudian dijerat dengan hubungan asmara. Padahal, niat tersangka ialah memperdaya korban agar mau dijajakan ke lelaki hidung belang.
"Motif utamanya adalah mencari keuntungan dengan menawarkan layanan seksual dari anak di bawah umur," lanjut Aji.
Atas perbuatannya, penyidik kepolisian menjerat ABZ dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17/2016 jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 35/2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu juga dikenakan Pasal 2 dan 17 Undang-undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp120 juta Rp600 juta.
"Ancaman bertambah 1/3 jika korban [adalah] anak," singkatnya.