25 Pengedar Dibekuk di Mojokerto, Narkoba Senilai Rp 367 Juta Disita
- VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Polisi membekuk 25 pengedar narkoba di Mokokerto. Narkoba senilai Rp 368 juta berhasil disita dari para tersangka.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, puluhan pengedar tersebut diamankan dalam kurun waktu 2 bulan, 19 Mei-31 Juli 2025.
“Dari hasil penyelidikan, kami amankan 25 tersangka yang berperan sebagai pengedar narkotika dan obat keras berbahaya,” katannya saat konferensi pers, Selasa, 5 Agustus 2025.
Dari penangkapan tersebut, menyita barang bukti sabu 270,13 gram, pil ekstasi 14 butir, pil double L 2.630 butir, timbangan elektrik 9 buah, ponsel 27 unit, sepeda motor 8 unit dan uang tunai Rp1.628.000.
Jika diasumsikan dalam nilai ekonomi, 270,13 gram harganya mencapai Rp351.169.000, 14 butir pil ekstasi Rp8.400.000 dan 2.630 pil double L Rp7.890.000. Total keseluruhan barang bukti Rp367.459.000,
"Total keseluruhan (nilai ekonomis barang bukti narkoba) Rp367.459.000. Warga yang berhasil diselamatkan 5.359 jiwa dengan asumsi perbandingan 1 gram sabu dikonsumsi 10 orang, 1 butir pil ekstasi dikonsumsi 2 orang dan 1 butir pil Double L dikonsumsi 1 orang,” ungkap Herdiawan.
Menurut Herdiawan, para tersangka mengedarkan narkoba dengan sistem ranjau dan bertatap muka. Sedangkan untuk uang penjualan dikirim melalui aplikasi keuangan baik perbankan maupun aplikasi DANA dan lain sebagainya.
“Rencana Narkoba ini akan diedarkan di wilayah Mojokerto Raya terutama di kalangan pelajar atau anak muda,” pungkasnya.
Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Juga pasal 435 Sub 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.