Ngaku Dibegal Coba Kadali Polisi, Ternyata Motor Sendiri Digadaikan karena Pinjol
- AI
Bondowoso, VIVA Jatim – GKP (30 tahun) coba-coba mengkadali polisi. Mula-mula pemuda asal Bondowoso, Jawa Timur, itu membuat laporan sebagai korban pembegalan. Tapi polisi cerdik mengendus kejanggalan. Akal bulus GKP akhirnya terbongkar. Ternyata dia sendiri yang menggadaikan sepeda motor miliknya karena terlilit utang pinjol.
Kepala Kepolisian Resor Bondowoso Ajun Komisaris Besar Polisi Harto Agung Cahyono menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan yang dibuat tersangka GKP ke Kepolisian Sektor Wonosari. Kepada petugas polsek, tersangka mengaku menjadi korban aksi begal. Sepeda motor Yamaha Nmax miliknya raib.
Untuk meyakinkan petugas, tersangka bahkan merobek bagian lengan kausnya. Kepada petugas dia bilang kausnya sobek karena ulah pembegal.
“Tersangka melapor ke Polsek Wonosari dan mengaku menjadi korban begal,” kata AKBP Harto dalam keterangan tertulis diterima pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Kapolres Bondowoso merilis kasus laporan palsu.
- Bidhumas Polda Jatim
Polisi menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, setelah didalami, ditemukan kejanggalan pada laporan tersebut. Tersangka kemudian dicecar hingga akhirnya mengaku bahwa motor Nmax-nya telah digadaikan ke temannya di Situbondo, bukan dibegal orang.
Polisi akhirnya membelokkan penyelidikan dan penyidikan ke kasus laporan palsu. Tersangkanya tak lain dan tak bukan adalah GKP. Ia langsung ditahan.
"Tersangka nekat melakukan hal ini untuk menutupi perbuatannya dari keluarga karena terlilit utang pinjaman online akibat kecanduan judi online," tandas Harto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang tindak pidana membuat laporan atau pengaduan palsu. Ancamannya hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan. Tersangka juga dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE terkait Perjudian Online. Ancamannya hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Belajar dari kasus GKP, Kapolres Bondowoso mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan keuntungan besar judi online yang sebetulnya semu. "Judi online bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat memicu tindak kriminal lainnya,” katanya.