Jual Mesin Traktor Hasil Curian di Facebook, Dua Orang Ditangkap
- Imron Saputra
Tuban, VIVA Jatim-Polisi menangkap dua maling mesin traktor di Desa Tengger Wetan, Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban. Dua orang yang diamankan itu masing-masing berinisial DW dan JK. Keduanya diamankan disebuah warung kopi saat dipancing oleh petugas.
Keduanya tak bisa berkutik saat disergap pada 13 Juli 2025, lalu. Adapun kedua pelaku itu masing-masing berinisial DW dan JK.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, IPDA Rudi mengatakan ada empat pelaku yang melakukan pencurian. Dua di antaranya berhasil melarikan diri saat akan dibekuk. Kedua pelaku yakni DH dan BS yang melarikan diri kini telah ditetapkan sebagai DPO.
Rudi menjelaskan, modus para pelaku ini adalah berkeliling mencari traktor yang diparkir pemiliknya di pinggir jalan. Setelah bertemu, para pelaku kemudian mencurinya dan memasukkan ke dalam mobil.
"Setelah berhasil menggondol mesin traktor pelaku JK kemudian menawarkan hasil curian melalui akun Facebook miliknya seharga Rp7 juta dan Polisi yang mencurigai aktivitas tersebut lalu melakukan penyelidikan dan memancing pelaku untuk bertemu," kata Rudi, Rabu 6 Agustus 2025.
Rudi menjelaskan, keduanya merupakan warga Kecamatan Parengan. Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku terpaksa mencuri karena desakan ekonomi, dan mengklaim baru pertama kali melakukan tindak kejahatan.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.