Bersaksi dalam Sidang, 2 Korban Penipuan Lelang Arisan di Mojokerto Sepakat Damai
- VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan penipuan bermodus lelang arisan online.
Terdakwa adalah Ernawati (30) warga asal Desa Menanggal, Mojosari, Mojokerto. Kini Ernawati berstatus tahanan kota karena sedang hamil tua.
Ninin Ernia Winingsih, Tri Tyas Listyaningrum dan Ika Candra Febrianti menjadi saksi dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu, 6 Agustus 2025. Ketiganya merupakan korban dari perbutan Ernawati.
Sidang yang dipimpin Ketua Mejelis Hakim Frnasiskus Wilfirdus Mamo ini berlangsung sekitar 2 jam.
Penasihat hukum Ernawati, Anggit Sukmana Putra mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, dirinya menemukan perbedaan jumlah kerugian antara yang termuat di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), korban dan klienya.
Dari kesaksian Ninin, lanjut Anggit, disampaikan bahwa kerugiannya Rp 31 juta. Sedangkan dalam BAP mencapai ratusan juta.
“Tadi disampaikan (Ninin) total kerugian sekitar Rp 31 juta, tetapi itu pun ada perbedaan dengan data yang berada di terdakwa. Dari data BAP ada sekian ratus juta. Sedangkan menurut catatan terdakwa tidak sampai segitu, ini masih kita kroscek (versi terdakwa),” bebernya.
Ia menyebut, ada riwayat transfer Ninin kepada rekening anaknya di dalam BAP yang turut dijadikan alat bukti oleh JPU. Namun, hal itu dibantah oleh klienya karena tidak sesuai.
Kendati dikonfrontir, menurut Anggit, Ninin tetap bersikukuh dengan BAP di kepolisian.
“Sempat bersitegang. Jadi Ninin bersikukuh dengan keterangan di BAP. Memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, atau sumpah palsu memiliki konsekuensi hukum. Sekarang ini kita beradu data. Kalau berapa-berapanya belum bisa kita sampaikan,” kata Anggit.
Sedangkan dua korban, Tyas Listyaningrum dan Ika Candra Febrianti bersaksi di hadapan majelis hakim bahwa telah sepakat berdamai dengan terdakwa. Sebab, terdakwa menyanggupi memberikan ganti rugi.
“Yang dua saksi sudah berdamai, sudah ada kesepakatan perdamaian. Tadi sudah disampaikan di dalam persidangan. Mereka tidak menuntut terdakwa lagi dan saling meminta maaf,” ujar Anggit.
Ketika ada perdamaian dimungkinkan perkara ini bisa diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.