DPRD Ingatkan Jatim Darurat Sampah: Mengancam Kesehatan dan Peradaban
- VIVA Jatim/A Toriq A
Surabaya, VIVA Jatim – DPRD Jawa Timur kembali mengangkat persoalan krisis pengelolaan sampah di wilayah provinsi sebagai isu strategis yang mendesak untuk segera ditangani.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim, Agus Black Hoe Budianto menilai, penanganan yang dilakukan Pemerintah Provinsi sejauh ini belum menunjukkan arah yang jelas dan terukur, padahal volume sampah harian terus meningkat dan berdampak pada berbagai sektor.
Menurut Agus, kebijakan yang telah dikeluarkan, seperti Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur mengenai pengelolaan Sampah Regional, belum dijalankan secara maksimal dan masih jauh dari pendekatan yang visioner.
Pemprov Jawa Timur, kata dia, sejauh ini belum menunjukkan keseriusan dan visi jangka panjang dalam menghadapi persoalan sampah, khususnya dari sektor rumah tangga dan industri. Padahal, kata dia, Jatim sudah darurat sampah.
"Setiap hari, Jawa Timur memproduksi sampah sekitar 31.000 hingga 33.000 ton. Tapi sejauh ini belum ada lompatan kebijakan yang benar-benar progresif dari Pemprov. Kita masih berkutat pada metode lama seperti open dumping dan sanitary landfill yang jelas tidak berkelanjutan," tegas Agus, Kamis, 7 Agustus 2025.
Sebagai anggota Komisi D DPRD Jatim, Agus mengingatkan bahwa peningkatan volume sampah seiring pertumbuhan penduduk dan urbanisasi telah membebani kapasitas Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) di banyak daerah.
Ia mencontohkan Surabaya yang setiap harinya menghasilkan sekitar 1.400–1.600 ton sampah, sementara TPA di kawasan metropolitan seperti Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo sudah hampir penuh.
Selain itu, wilayah lain seperti Mataraman dan Tapal Kuda juga menunjukkan lonjakan sampah akibat pertumbuhan kawasan permukiman.
“Kalau tidak segera ada langkah integratif, jangan salahkan masyarakat kalau nanti sampah menumpuk di pinggir jalan. Ini bukan hanya masalah teknis, tapi juga soal visi dan keberanian dalam mengubah sistem,” ujar politisi asli Ngawi ini.
Agus mendorong Pemprov untuk segera mengimplementasikan Perda Nomor 9 Tahun 2022 dan Pergub Nomor 93 Tahun 2023 agar pengelolaan sampah regional dapat dijalankan secara terpadu, terutama di wilayah-wilayah aglomerasi.
"Ini Agar pengelolaan sampah ini terintegrasi antarwilayah, khususnya kawasan-kawasan aglomerasi seperti Surabaya Raya, Malang Raya, Mataraman dan Tapal Kuda," ucapnya.