Belasan Sertifikat Tanah Berpindah Nama, Warga Lamongan Lapor Polisi

Warga saat melapor ke polisi
Sumber :
  • Viva Jatim/Imron Saputra

Lamongan, VIVA Jatim – Belasan sertifikat tanah milik warga Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan berpindah nama. Mengetahui kejadian itu, warga pun melaporkan kasus itu ke polisi, Jumat 8 Agustus 2025.

img_title Laskar Karomah Dikerahkan untuk Kejar Sertifikasi 40 Ribu Tanah Wakaf di Jatim

Penasihat hukum, Naning Erna Susanti saat mendampingi warga mengatakan, kasus perpindahan sertifikat tanah ke nama orang lain itu, diketahui setelah korban berniat mengurus sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2023.

Saat melakukan permohonan, sertifikat tanah korban secara sepihak dinyatakan berstatus K4 kategori bidang tanah bermasalah oleh panitia PTSL, dan diduga telah berpindah nama ke pihak lain. Padahal saat itu semua syarat sudah dipenuhi termasuk membayar biaya.

img_title BPN Jawa Timur Targetkan Seluruh Tanah Bersertifikat Tahun 2028

"Tapi tiba-tiba status tanah kami dinyatakan K4, tanpa penjelasan yang jelas dari panitia PTSL. Dan total ada 15 sertifikat tanah di Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, diduga berpindah nama tanpa izin," kata Naning.

Naning menyebut, setiap warga telah membayar biaya pendaftaran Rp500.000 hingga Rp750.000, tergantung luas bidang tanah dan setelah muncul status K4, seluruh berkas permohonan serta uang pendaftaran dikembalikan oleh panitia. 

img_title Polemik HGB di Perairan Laut Timur Surabaya, DPRD Jatim bakal Panggil Pemprov dan BPN

Ia menilai langkah tersebut tidak disertai transparansi, apalagi kejelasan soal nasib sertifikat. Selain itu, pihaknya juga telah mengonfirmasi status tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah desa dan pemerintah desa juga dikabarkan memberikan tanggapan terbuka serta menyatakan siap membantu penyelidikan lebih lanjut.

"Kami ingin tahu siapa yang sekarang terdaftar sebagai pemilik sertifikat. Jika benar telah berpindah tangan, harus diungkap bagaimana proses peralihan itu bisa terjadi tanpa persetujuan pemilik asli," pungkasnya.