BPOM Cabut Izin Edar 21 Kosmetik Tanah Air, Dokter Kondang Terseret

Ilustrasi izin edar 21 merek kosmetik dicabut
Sumber :
  • VIVA Jatim/Mokhamad Dofir

Surabaya, VIVA Jatim – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 21 produk kosmetik yang terbukti melanggar ketentuan. Pelanggaran bukan hanya soal kemasan atau label, melainkan juga terkait perbedaan komposisi, data pendaftaran hingga keterangan pada kemasan.

img_title Guru Besar Farmasi UNAIR Ingatkan Bahaya Kosmetik Ilegal

Temuan ini melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.

"Pembuatan kosmetik harus senantiasa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Di dalamnya mensyaratkan pembuatan setiap batch produk kosmetik harus sesuai dengan nama produk serta formula yang diajukan/disetujui notifikasinya," tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar dikutip VIVA, Jumat, 8 Agustus 2025.

img_title Demi Konsumen, SALSA Cosmetic Tarik Dua Produk Berbahaya dari China

Ia menyebut, bahaya kosmetik tanpa izin atau mengandung bahan berbahaya dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan. Dalam pengujian, bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil dan steroid ditemukan pada produk yang ditarik.

Merkuri dapat menyebabkan bintik hitam, alergi, iritasi, hingga kerusakan ginjal. Asam retinoat bersifat teratogenik yang berisiko pada janin. Hidrokuinon bisa memicu hiperpigmentasi dan merusak kornea, sedangkan timbal mengganggu fungsi organ vital. Pewarna kuning metanil bersifat karsinogenik, dan steroid dapat menimbulkan gangguan kulit hingga alergi parah.

img_title IndoBeauty Expo 2025 Jadi Ajang Bangkitkan Industri Kosmetik Nasional

"Ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap ketentuan peredaran kosmetik di Indonesia. Produk yang belum memiliki izin tidak terjamin keamanan, mutu, dan manfaatnya," lanjut Ikrar.

Oleh sebab itu, BPOM meminta masyarakat selalu memeriksa nomor izin edar di laman resmi, serta menghindari produk yang menjanjikan hasil instan namun mengandung risiko besar bagi kesehatan.

BPOM sudah merilis 21 produk skincare yang dianggap melanggar melalui akun Instagram @bpom_ri, antara lain :

1. AAC Face Tonic AHA-NA18231201265

2. AAC Day Cream with Brightener - NA18210104294

3. AAC S B Oily-NA18241700403

4. AMIRADERM Glowing Night Cream Series - NA18210101701

5. DR. LANE Face Toner For Acne Prone Skin - NA18241202620

6. DR. LANE Reti-Lane Whitening Serum - NA18231903121

7. DR. LANE Soft Peeling-NA18230200734

8. BRIGHT & ROSE COSMETICS Matte Lip Cream 01-NA18231300458

9. EUROMEDICA Todd Oldham Spring Silk Tree Bergamot Eau de Toilette - NA18210602389

Halaman Selanjutnya
img_title