Gencar Operasi dan Edukasi, Targetkan Mojokerto Bersih dari Peredaran Rokok Ilegal

Bupati Mojokerto Muhammad Albarra bersama Bea Cukai saat operasi rokok ilegal di pasar tradisional
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto bersama Bea Cukai terus menggencarkan operasi dan edukasi untuk menekan peredaran rokok ilegal

img_title Kortas Tipikor Geledah Kafe dan Rumah Manajer PT TSL, Buru Aset Hasil Dugaan Korupsi Ponsel Ilegal Rp235,8 M

Bupati Mojokerto Muhammad Albarra atau Gus Barra menargetkan wilayah Mojokerto aman dan bersih dari peredaran rokok ilegal. 

Kali ini, operasi pencegahan rokok ilegal dilaksanakan di kawasan pasar tradisional Pandanarum, Pacet, Mojokerto pada Senin, 11 Agutus 2025. Gus Barra terjun lansung bersama jajaran Forkompinda Kabupaten Mojokerto. 

img_title Empat Bulan Diluncurkan, Aplikasi Amawabumi Tarik Minat Puluhan Penyewa Aset Pemkab Mojokerto

Tampak hadir pula Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan dan Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Eddy Taufiq. 

Sedikitnya, rombongan ini mendatangi 3 toko kelontongan di pasar tersebut. Semunya dipastikan bebas dari peredaran rokok ilegal.

img_title Pemkab Mojokerto Naikkan Anggaran UHC Menjadi Rp88 Miliar, Warga Berobat Cukup Bawa KTP

“Kami tidak menemukan rokok ilegel, mereka rata-rata menjual rokok yang legal, yang ada bea cukainya. Karena ketika saya tanya, mereka rata-rata takut menjual rokol ilegal,” kata Gus Barra kepada wartawan, Senin, 11 Agutus 2025.

Bupati Mojokerto Muhammad Albarra memasang striker stop rokok ilegal

Photo :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

Di samping itu, dalam operasi gabungan tersebut juga dilakukan edukasi kepada masyarakat maupun pemilik toko tentang peredaran arang kena cukai ilegal. 

Berdasarkan informasi dari Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Gus Barra menyebut, perederan rokok ilegal di Mojokerro masih ada. Namun tidak begitu masif. 

Namun demikian, pihaknnya meminta jajaran Koprs Penegak Perds terus melakukan pemantauan dan penindakan peredaran rokok ilegal. Baik di toko-toko kelontong yang di desa-desa hingga seputaran pasar tradisional.

Sebab, peredaran barang kena cukai ilegal dapat merugikan pendapatan negara.

“Antisipasi kita selalu sidak di pasar-pasar. Dan Satpol PP selalu bertindak. Jangan sampai perederan rokok ilegal ini masif, karena akan merugikan negara. Sudah ada temuan rokok ilegal, dan sudah kita tindak serta barang bukti kita sita,” ungkap Gus Barra. 

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery menambahkan, dengan pelaksanaan operasi gabungan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat maupun pedagang agar tidak menjual maupun membeli rokok ilegal. 

“(Perederan rokok ilegal) Mojokerto ada tapi tidak terlalu banyak. Penindakannya itu bisa denda, bisa pidana penjara juga,” katanya. 

Ia menegaskan ada sanksi hukum bagi penjual, pengedar dan juga pemakainya. Sanksi hukum itu tertuang dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Halaman Selanjutnya
img_title