Gencar Operasi dan Edukasi, Targetkan Mojokerto Bersih dari Peredaran Rokok Ilegal

Bupati Mojokerto Muhammad Albarra bersama Bea Cukai saat operasi rokok ilegal di pasar tradisional
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

Dalam aturan tersebut diaebutkan bahwa menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

img_title Gus Barra Pastikan Total Korban Keracunan MBG di Mojokerto 411 Orang

“Penjual ada sanksinya, produsen juga ada sanksinya. Bagi konsumen yang tidak tahu tetap harus kita lakukan pembinaan,” pungkas Rudy.