Gencar Operasi dan Edukasi, Targetkan Mojokerto Bersih dari Peredaran Rokok Ilegal
Senin, 11 Agustus 2025 - 12:04 WIB
Sumber :
- VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah
Dalam aturan tersebut diaebutkan bahwa menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
“Penjual ada sanksinya, produsen juga ada sanksinya. Bagi konsumen yang tidak tahu tetap harus kita lakukan pembinaan,” pungkas Rudy.