Polisi Gerebek 8 Tersangka Sindikat Jual Beli Data Pribadi Tingkat Internasional, 2 Wanita
- VIVA Jatim/Ahaddiini HM
Sidoarjo, VIVA Jatim – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Polres Kota (Polresta) Sidoarjo berhasil menggerebek sindikat jual beli data pribadi tingkat internasional. Delapan tersangka diamankan, 2 diantaranya wanita.
Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Christian Tobing mengatakan, para pelaku digerebek di sebuah kamar hotel di kawasan Juanda Sidoarjo setelah beberapa jam dilakukan pengintaian.
Delapan tersangka yang diamankan adalah RAK (31 tahun) warga Porong Sidoarjo, BA (28 tahun) dan FI (40 tahun) warga Mojoanyar Mojokerto, RWD (36 tahun) warga Magersari Mojokerto, MRF (27 tahun) warga Gondang Mojokerto, ASF (25 tahun) warga Sutoyan Blitar, FY (31 tahun) warga Sambikerep Surabaya, dan JP (29 tahun) warga Cepu Blora," ujarnya.
"Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain ratusan KTP, 14 handphone berbagai merek, 61 ATM dan 25 buku rekening milik korban dari berbagai daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah," kata Christian saat merilis tersangka di Mapolresta Sidoarjo, Senin, 11 Agustus 2025.
Hasil pemeriksaan polisi, perputaran uang dari jual beli data untuk keperluan judi online tingkat internasional di Kamboja dan Vietnam tersebut mencapai Rp5 miliar.
Para pelaku ini beraksi dengan mendatangi sejumlah korban di wilayah pinggiran kota.
"Hal tersebut agar korban mau memberikan data KTP dan nomor rekening bank dengan imbalan sejumlah uang antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per KTP," ujarnya.
Oleh pelaku, data pribadi dan nomor rekening para korban itu kemudian dikirim ke Kamboja dan Vietnam untuk kepentingan judi online dengan imbalan uang tunai yang ditransfer dari pihak peminta data.
"Dari kasus jual beli data pribadi ini, polisi berhasil mengungkap perputaran uang dari para pelaku senilai RP 5 miliar," ungkap Christian.
Kasus ni berhasil diungkap setelah polisi mengembangkan informasi dari masyarakat terkait dugaan kasus jual beli data di kawasan Porong-Sidoarjo yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan para pelaku lainnya.
"Para pelaku dijerat Pasal 67 Ayat (1) UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar," tandasnya.