Dua Terdakwa Kasus Tewasnya Pesilat di Mojokerto Usai Sabung Dituntut 2 dan 6 Tahun Penjara

Dua terdakwa kasus tewasnya pesilat
Sumber :
  • Viva Jatim/M Luthfi

Mojokerto, VIVA Jatim – Kasus tewasnya pesilat di Mojokerto, RA (16), usai sabung masih bergulir di meja hijau. Dua terdakwa dituntut 2 dan 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

img_title DPL Beri Bantuan 18 Keluarga Korban KMN Entok yang Hilang Kontak

Dua terdakwa dalam perkara tersebut adalah M Akbar Ismail (21) dan M Shobibul Daud (19). Kedua warga Kecamatan Jetis, Mojokerto ini menjalani sidang pembacaan tuntutan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin, 11 Agustus 2025. 

Tuntutan dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Riska Apriliana. Jalan sidang yang berlangsung tertutup ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak.

img_title Sempat Dinyatakan Hilang, Lansia 98 Tahun di Gresik Ditemukan Tewas di Sumur

Berdasarkan tuntutan JPU, Kasipidum Kejari Kota Mojokerto Anton Zulkarnaen menyampaikan, Akbar dan Daud dinilai terbukti melakukan tindak pidana Kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Akbar Ismail dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Daud Al Bukhori pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Anton. 

img_title Miris, Lansia Asal Soko Tuban Ditemukan Meninggal di Rumah Penampungan Dinas Sosial

Tuntutan ini mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang memberatkan yakni perbuatan Akbar Ismail mengakibatkan korban luka di bagian kepala hingga meninggal dunia.

“Hal-hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan belum pernah di pidana. Juga danya perdamaian secara tertulis diantara keluarga anak korban dengan Daud,” papar Anton. 

RA (16), asal warga Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, tewas usai mengikuti latihan silat di kampungnya, Sabtu, 1 Maret 2025 malam. Siswa MTs kelas 9 itu dibanting ke lantai paving saat sabung dengan Akbar. Korban juga ditendang di dada dan rahang. 

Setelah kejang dan mimisan, siswa perguruan itu dinyatakan meninggal saat menjalani perawatan di RSUD RA Basoeni, Gedeg pada 5 Maret 2025 sore. 

Atas kejadian tersebut, keluarga korban melapor ke polisi. Selain Akbar, Sohibul juga ditetapkan sebagai tersangka karena tak memiliki sertifikat wasit silat.